Warek Unud Sebut SPI Dipungut Tanpa SK Rektor

Warek Unud Sebut SPI Dipungut Tanpa SK Rektor

Aryo Mahendro - detikBali
Jumat, 27 Okt 2023 14:19 WIB
Wakil Rektor (Warek) Bidang Umum dan Keuangan Univrsitas Udayana I Gusti Bagus Wiksuana bersaksi di hadapan majelis hakim di PN Tipikor Denpasar, Jumat (27/10/2023). (Aryo Mahendro/detikBali)
Wakil Rektor (Warek) Bidang Umum dan Keuangan Univrsitas Udayana I Gusti Bagus Wiksuana bersaksi di hadapan majelis hakim di PN Tipikor Denpasar, Jumat (27/10/2023). (Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Wakil Rektor (Warek) Bidang Umum dan Keuangan Univrsitas Udayana (Unud) I Gusti Bagus Wiksuana bersaksi di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Denpasar, Jumat (27/10/2023). Ia bersaksi di dalam sidang perkara dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Unud.

Wiksuana menjawab sejumlah pertanyaan dari para jaksa penuntut umum (JPU), salah satunya terkait payung hukum Unud memungut SPI kepada para calon mahasiswa baru jalur mandiri. Menurutnya, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) memperbolehkan perguruan tinggi negeri yang berstatus Badan Layanan Umum (BLU) memungut uang pangkal atau uang lainnya selain uang kuliah tetap (UKT).

"Artinya SPI itu dibenarkan atas Permenristekdikti itu," kata Wiksuana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wiksuana menjelaskan SPI seharusnya dipungut setelah ada surat keputusan (SK) dari rektor. Ketika jaksa menanyakan hal tersebut, Wiksuana menyebut SPI yang dipungut dari para calon mahasiswa baru dilakukan sebelum SK rektornya terbit.

"SPI tidak bisa dipungut sebelum ada SK rektor. Tapi, (di Unud) dipungut sebelum ada SK rektor," imbuh Wiksuana.

Jaksa menolak berkomentar ihwal kesaksian Wiksuana itu. Yang pasti, jaksa menilai pungutan SPI harus berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) dan Peraturan Pemerintah (PP).

I Wayan Purwita, selaku pengacara terdakwa Nyoman Putra Sastra menyanggah anggapan bahwa SPI Unud dipungut secara ilegal. Menurutnya, hasil pungutan SPI sejak 2018 sudah dilaporkan ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Ristek Dikti.

"Dan tidak ada teguran sama sekali tentang pemungutan SPI ini kalau memang tidak ada payung hukumnya. Kalau memang melanggar, seharusnya ada teguran," kata Purwita.

Sebelumnya, Sastra yang saat itu menjabat sebagai Ketua Unit Sumber Daya Informasi (USDI) dan Koordinator Pengolah Data Tim, didakwa secara tanpa hak memungut SPI terhadap calon mahasiswa seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai 2022/2023. Ia juga didakwa membuat aplikasi penerimaan mahasiswa baru dari jalur mandiri dan memasukkan program studi (prodi) serta nilai SPI yang tidak sesuai dengan Surat Keputusan Rektor Unud situs penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.

Selain Sastra, perkara korupsi SPI Unud yang sedang bergulir di persidangan juga melibatkan tiga terdakwa lainnya. Ketiga terdakwa itu, antara lain staf Unud I Ketut Budiartawan, I Made Yusnantara, dan Rektor Unud nonaktif I Nyoman Gde Antara.




(iws/gsp)

Hide Ads