Rektor nonaktif Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara menjalani sidang dakwaan perkara dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Ia didakwa sengaja mengendapkan dana SPI ke rekening Unud supaya mendapat fasilitas berupa mobil dari bank.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dari penerimaan SPI yang tidak sah, itu terjadi penambahan PNBP Unud. Yang pengelolaannya di antaranya diendapkan di rekening bank dengan tujuan mendapat fasilitas dari bank yang dinikmati pejabat atau pegawai Unud," kata Jaksa Penuntut umum (JPU) Agus dalam bacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (24/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun dana SPI itu diendapkan di rekening empat bank BUMN dan satu bank BUMD sejak tahun akademik 2020/2022. JPU menyebut ada dana yang diduga dari SPI sebesar Rp 10 miliar diendapkan di rekening BPD Bali agar Unud sebagai institusi mendapatkan status nasabah 'prime customer'. Atas nominal tersebut, Antara sebagai petinggi Unud bersepakat dengan pihak bank memberikan partisipasi bisnis berupa satu mobil Toyota Innova.
Dengan modus yang sama, Antara juga didakwa menyetor dana dari SPI ke salah satu bank. Tanpa menyebut nominalnya, rektor nonaktif itu didakwa mendeposito dan mengendapkan uang Unud, termasuk dana SPI, dan mendapat partisipasi bisnis dari bank berupa Toyota Alphard yang dinikmati oleh keluarganya.
Sama seperti deposito di bank-bank tersebut, Antara juga mendapat partisipasi bisnis berupa dua mobil Innova. Kemudian, dia juga didakwa melakukan hal yang sama dengan menyetor uang SPI ke bank BUMN lain dan mendapat partisipasi bisnis berupa 15 unit Avanza.
"Bahwa tindakan terdakwa yang telah mengendapkan dana BLU, termasuk di dalamnya dana SPI, bertentangan dengan Peraturan Rektor Unud Nomor 3 Tahun 2021. Dari pengendapan dana tersebut, terdakwa mendapat fasilitas dari bank salah satunya berupa mobil Toyota Alphard, yang digunakan untuk kepentingan keluarga terdakwa," kata JPU Agus.
Perbuatan Antara yang mengendapkan uang SPI Unud ke lima bank dengan harapan mendapat imbalan secara bisnis tersebut dinilai mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 274,57 miliar. Jaksa juga menganggap Antara sudah menguntungkan dirinya sendiri.
"Soal hadiah mobil, semua sudah ada di dakwaan. Kami siap buktikan. Artinya, itu keuntungan pribadi," jelasnya.
Atas dakwaan tersebut, Antara menyatakan akan mengajukan eksepsi. Ia mengeklaim penggunaan dana SPI Unud sudah melalui perencanaan.
"Nggak ada itu (dakwaan tentang dapat fasilitas mobil dari bank). Nggak bener itu. (Dana mengendap) itu sudah melalui perencanaan penggunaan," kata Antara.
(iws/iws)