Bareskrim Polri membongkar perputaran dana jumbo di balik jaringan narkoba internasional Andre Fernando alias The Doctor dan Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Dari dua rekening penampung saja, aliran uang tercatat menembus Rp 211,2 miliar.
"Berdasarkan analisis rekening koran periode Desember 2018 hingga Januari 2026, tercatat perputaran dana sebesar kurang lebih Rp 211,2 miliar, dengan total dana masuk dan keluar masing-masing sekitar Rp 105,6 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026), dilansir dari detikNews.
Temuan itu berasal dari rekening milik tersangka Muhammad Jainun (45) dan Rony Ika Setiawan (39). Keduanya ditangkap di Deli Serdang, Sumatera Utara, dan Jakarta Barat pada Jumat (17/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penelusuran penyidik menunjukkan transaksi di dua rekening tersebut terus meroket sejak 2021 hingga 2025. Dalam sebulan, nilai perputaran uang bahkan bisa mencapai Rp 3 miliar.
Memasuki akhir 2025, lonjakan aliran dana makin mencolok. Transaksi bernilai besar mulai bermunculan, dengan nominal mencapai miliaran rupiah dalam sekali kirim.
"Salah satu rekening tercatat melakukan atau menerima transaksi berjumlah hingga lebih dari Rp8 miliar, serta banyak lainnya di kisaran Rp 3 miliar hingga Rp 6 miliar," jelasnya.
Penyidik juga menemukan pola smurfing atau pemecahan transaksi dengan nominal serupa yang dilakukan berulang melalui mobile banking. Selain itu, terdapat pola keluar-masuk dana melalui pihak yang sama yang mengarah pada praktik layering.
"Secara keseluruhan, pola transaksi menunjukkan aktivitas keuangan yang tidak wajar, terstruktur, dan masif, serta terdapat indikasi kuat terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan Sindikat pengedar narkotika internasional yang lebih besar," jelasnya.
Muhammad Jainun dan Rony ditangkap pada Jumat, 17 April 2026. Dalam operasinya, jaringan Andre Fernando menggunakan rekening penampung atas nama Muhammad Riiki dan Dedek Lusiana untuk menerima pembayaran narkoba dari bandar Erwin Iskandar alias Koko Erwin.
Sebelumnya, Bareskrim Polri juga menangkap empat tersangka penyedia rekening proxy untuk menampung hasil kejahatan narkoba jaringan 'The Doctor'. Keempat tersangka terdiri dari dua wanita inisial DEH (47) asal Tasikmalaya dan L (45) asal Bekasi, serta dua pria asal Aceh Timur yakni TZR dan M alias Bang Ja.