- 1. Video Dibuat di Vila Kawasan Kuta
- 2. Bajing Kids Dibentuk 2008, Sempat Bubar-Muncul Lagi 2019
- 3. Beranggotakan 41 Orang Pelajar SMP-SMA
- 4. Iuran Rp 50 Ribu untuk Beli Miras-Sewa Vila
- 5. Ketua Geng Minta Maaf-Bajing Kids Dibubarkan
- 6. Polisi Panggil Orang Tua-Pemilik Vila
- 7. Disdikpora Panggil Kepsek se-Denpasar
- 8. Geng Bajing Kids Dipelototi Satpol PP-Polisi
Sebuah video dan pesan berantai yang menyatakan pelajar di Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, bergabung dengan grup Bajing Kids tersebar via WhatsApp. Pesan tersebut menyebutkan Bajing Kids sebagai kelompok yang kegiatannya pesta minuman keras (miras) dan melakukan pemalakan.
Berdasarkan video dilampirkan dalam pesan berantai tersebut, sejumlah pemuda terekam sedang menenggak miras. Tak hanya itu, mereka juga melakukan aksi saling pukul dan tendang. Berikut fakta-fakta geng pelajar Bajing Kids.
1. Video Dibuat di Vila Kawasan Kuta
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengungkapkan polisi sudah melakukan penyelidikan terhadap kelompok yang disebut Bajing Kids tersebut. Menurutnya, video itu dibuat di sebuah vila di kawasan Kuta, Badung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil penyelidikan petugas, benar peristiwa dalam video tersebut terjadi di wilayah Polresta Denpasar dan diketahui video diambil pada Sabtu, 15 Juli 2023 di Villa Amansmara, Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas, Kamis (20/7/2023).
2. Bajing Kids Dibentuk 2008, Sempat Bubar-Muncul Lagi 2019
Geng Bajing Kids ternyata dibentuk pada 2008. Geng pelajar itu sempat bubar namun muncul kembali.
"Muncul awal tahun 2008 kemudian 2019 sudah dibubarkan, ini muncul kembali," kata Bambang, Jumat (21/7/2023).
Bambang mengungkapkan geng Bajing Kids dibuat dan dibangun kembali dengan motif mengaktualisasi diri. Pelajar tersebut ingin terlihat hebat di sekolahnya.
3. Beranggotakan 41 Orang Pelajar SMP-SMA
Bambang mengatakan anak yang tergabung dalam kelompok Bajing Kids ini mencapai 41 orang. Mereka merupakan pelajar SMP dan SMA di wilayah Denpasar dan Badung. Menurutnya, kejadian ini telah diketahui pihak sekolah.
"Kami telah mendata anak-anak yang tergabung di kelompok Bajing Kids dengan mengedepankan fungsi Binmas serta bekerja sama dengan pihak terkait," terang Bambang.
4. Iuran Rp 50 Ribu untuk Beli Miras-Sewa Vila
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan Geng Bajing Kids merekrut pelajar lalu mereka dimasukkan dalam grup WhatsApp. Anggota yang tergabung diminta membayar iuran sebesar Rp 50 ribu.
"Selanjutnya membayar iuran Rp 50 ribu per anak untuk diajak pesta miras (minuman keras), merokok, dan kegiatan negatif lainnya yang dapat membahayakan dan merusak mental pelajar tersebut,"tuturnya.
5. Ketua Geng Minta Maaf-Bajing Kids Dibubarkan
Video Ketua Bajing Kids GFK yang meminta maaf kepada publik viral di berbagai media sosial (medsos). Video permintaan maaf itu diunggah oleh akun @jeg.bali_.
GFK nampak mengenakan baju hitam dan celana berwarna biru dalam video tersebut. "Mulai sekarang Bajing Kids bubar," tuturnya melalui video permohonan maaf yang dilihat detikBali, Jumat (21/7/2023)
Bambang mengungkap pembentukan Geng Bajing Kids telah diketahui oleh sekolah para pelajar tersebut. Bahkan, kepala sekolah telah mengumpulkan orang tua dari 13 murid yang bergabung ke Bajing Kids dan sepakat membubarkan grup WhatsApp Bajing Kids.
6. Polisi Panggil Orang Tua-Pemilik Vila
Polresta Denpasar melakukan pemanggilan terhadap pelajar yang tergabung sebagai anggota Bajing Kids. Mereka bersama orang tuanya dikumpulkan di Gedung Pesat Gatra Polresta Denpasar, Jumat (21/7/2023).
Bambang Yugo Pamungkas mengatakan pengumpulan kelompok Bajing Kids itu dilakukan bersama Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar dan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar. Pihak sekolah juga turut dihadirkan.
Para pelajar anggota Bajing Kids tersebut juga telah membuat surat pernyataan untuk tidak lagi bergabung dengan geng. Mereka juga bersedia untuk tidak lagi berhubungan dengan beberapa temannya di luar.
Selain orang tua dan pelajar, polisi juga akan memanggil pemilik vila yang menjadi lokasi pesta miras. Vila tersebut adalah Villa Amansmara, Jalan Dewi Sri II Nomor 18, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.
"Jadi memang kita masih proses panggil pemilik vila," kata Bambang.
Menurut Bambang, sejauh ini memang belum ada indikasi bahwa pesta miras yang dilakukan oleh geng pelajar itu difasilitasi oleh pihak vila. Sebab, anak-anak ini mengumpulkan uang Rp 50 ribu untuk menyewa vila tersebut, termasuk untuk membeli miras.
7. Disdikpora Panggil Kepsek se-Denpasar
Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar bakal melakukan pemanggilan terhadap seluruh kepala sekolah (kepsek) SMP. Para kepsek dipanggil imbas viralnya pesta miras geng Bajing Kids.
Kadisdikpora Kota Denpasar Anak Agung Gede Wiratama mengatakan pemanggilan terhadap seluruh kepsek SMP dilakukan pada Senin (24/7/2023). Para Kepsek dipanggil agar berperan aktif menjaga siswa-siswinya.
"Untuk itulah kami panggil semua kepala sekolah Senin ini. Kami kumpulkan, kami juga instruksikan agar mereka berperan aktif untuk mengecek siswa-siswanya," kata Wiratama di Polresta Denpasar, Jumat (21/7/2023).
Wiratama memastikan terdapat sanksi bagi siswa yang tergabung dalam geng Bajing Kids. Namun, ia tak mau menyebutkan secara spesifik saksi yang diberikan.Wiratama hanya memastikan bahwa sanksi yang diberikan tidak sampai mengeluarkan siswa anggota Bajing Kids dari sekolah.
8. Geng Bajing Kids Dipelototi Satpol PP-Polisi
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan petugas bakal terus memperkuat kerja sama dengan desa dinas maupun desa adat yang paling paham dengan situasi di lingkungan mereka. Suryanegara tak segan melaporkan kelompok tertentu ke polisi jika berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
"Jika terjadi mengarah pidana, baik itu kekerasan, pemalak, ganggu kenyamanan, siapa yang menemukan, kami teruskan kepada pihak kepolisian karena itu masuk ranah pidana," kata Suryanegara, Jumat (21/7/2023).
(nor/nor)