Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar melakukan pemanggilan terhadap pelajar yang tergabung sebagai anggota Bajing Kids. Mereka bersama orang tuanya dikumpulkan di Gedung Pesat Gatra Polresta Denpasar, Jumat (21/7/2023).
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan pengumpulan kelompok Bajing Kids itu dilakukan bersama Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar dan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar. Pihak sekolah juga turut dihadirkan.
"Dari Pak Wali Kota Denpasar kebetulan diwakili oleh Pak Kepala Disdikpora kemudian bersama dengan Ketua MDA mengumpulkan para orang tua, anak-anak, dan dari pihak sekolah, untuk kami menyelesaikan permasalahan ini," kata Bambang kepada wartawan di Polresta Denpasar seusai pertemuan.
Menurut Bambang, para remaja, orang tua, dan sekolah dikumpulkan agar tidak ada lagi kelompok Bajing Kids. Artinya, grup remaja tersebut dibubarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pelajar anggota Bajing Kids tersebut juga telah membuat surat pernyataan untuk tidak lagi bergabung dengan geng. Mereka juga bersedia untuk tidak lagi berhubungan dengan beberapa temannya di luar.
"Kemudian mereka bersepakat juga untuk tidak lagi terlibat dalam Bajing Kids dan siap untuk membubarkan diri," terang mantan Kapolres Sukoharjo Polda Jawa Tengah (Jateng) itu.
Bambang menegaskan Polresta Denpasar mendapatkan atensi dari Kapolda Bali Irjen Ida Bagus Kade Putra Narendra untuk segera menyelesaikan permasalahan geng Bajing Kids. Untuk itu, ia melakukan pengumpulan dan total ada sebanyak 13 orang remaja bersama orang tuanya datang memenuhi pemanggilan Polresta Denpasar.
Di sisi lain, Bambang juga memohon kepada Sistem Pengamanan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat) untuk lebih optimal dalam melakukan pengawasan kepada remaja. Terlebih anak-anak tersebut lebih banyak beraktivitas di luar dibandingkan di sekolah.
"Di sekolah cuman tujuh jam, di luar lebih banyak. Jadi kami minta supaya Sipandu Beradat itu lebih aktif dan dalam mengawasi anak-anak atau generasi muda kita," tegas Bambang.
Pemilik Vila Lokasi Geng Bajing Kids Pesta Miras Bakal Dipanggil
Polisi juga bakal segera memanggil pemilik vila yang menjadi lokasi geng pelajar Bajing Kids viral berpesta minuman keras (miras). Geng itu berpesta miras di Villa Amansmara, Jalan Dewi Sri II Nomor 18, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.
"Jadi memang kita masih proses panggil pemilik vila," kata Bambang.
Menurut Bambang, sejauh ini memang belum ada indikasi bahwa pesta miras yang dilakukan oleh geng pelajar itu difasilitasi oleh pihak vila. Sebab, anak-anak ini mengumpulkan uang Rp 50 ribu untuk menyewa vila tersebut, termasuk untuk membeli miras.
Selain pemilik vila, Polresta Denpasar juga akan melakukan koordinasi dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Koordinasi dilakukan agar pihak akomodasi pariwisata melakukan seleksi terhadap pihak-pihak penyewa.
"Jika ada nanti anak di bawah umur dan sebagainya, mohon untuk bisa jadi istilahnya diseleksi. (Seperti Bajing Kids ini) sampai 13 orang masuk kan berarti ramai. Kami akan koordinasi dengan PHRI," tegas Bambang.
(nor/iws)