Sejumlah peristiwa kriminal di Bali sepanjang pekan ini menjadi sorotan. Ada perempuan warga Denmark pamer kelamin menjadi tersangka, anggota DPRD Bali terjerat kasus reklamasi ilegal, hingga pegawai negeri sipil (PNS) di Jembrana ditangkap nyabu. Berikut rangkumannya.
1. Wanita Denmark Pamer Kelamin Jadi Tersangka
Warga negara asing (WNA) asal Denmark yang viral karena mengangkang menunjukkan kemaluan ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat perempuan berinsial CAP (50) ini dengan Undang-Undang (UU) Pornografi.
"Yang bersangkutan (CAP) diproses Undang-Undang Pornografi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto kepada wartawan di kantornya, Senin (29/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam video yang beredar, CAP mengangkang dan menunjukkan kemaluannya. Aksinya terekam dan viral di media sosial (medsos).
Dalam video tersebut, CAP dibonceng bule pria yang juga berasal dari Denmark, berinisial CM.
Aksi ini terekam di depan Indigo Kids, Jalan Kayu Aya, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Desember 2022 sekitar pukul 01.00 Wita.
Video viral itu kemudian diselidiki oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. CAP dan CM diamankan dan diserahkan ke Polresta Denpasar.
"Sudah diamankan oleh Imigrasi kemudian diserahkan ke Polresta Denpasar untuk ditindaklanjuti, karena yang bersangkutan kami sangkakan UU Pornografi," jelas Satake Bayu.
2. Anggota DPRD Bali Tersangka Reklamasi Ilegal
Kasus reklamasi di Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali, memasuki babak baru. Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan Bendesa Desa Adat Ungasan I Wayan Disel Astawa alias IDWA (52) sebagai salah satu tersangka.
Sosok Disel tak asing lagi bagi warga Bali. Dia juga dikenal sebagai anggota DPRD Bali sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Badung. Sebelum bergabung dengan Gerindra, Disel merupakan kader PDI Perjuangan. Ia kembali menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Bali untuk Pemilu 2024.
"Jadi dari gelar perkasa tersebut telah diambil kesimpulan, yang tadinya terlapor menjadi tersangka," kata Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto saat konferensi pers di kantornya, Senin.
Selain Disel, polisi juga menetapkan empat tersangka lainnya terkait reklamasi Pantai Melasti, yakni seorang karyawan swasta berinisial GMK (58); seorang pegawai swasta MS (52); KG (62) pengusaha dari Surabaya; dan T (64) karyawan swasta dari Surabaya.
Kasus reklamasi Pantai Melasti diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali pada 28 Juni 2022. Sebelum menetapkan kelima tersangka, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali telah melakukan gelar perkara pada Jumat (26/5/2023).
3. Viralkan Pornografi Bule Diancam UU ITE
Kepolisian Daerah (Polda) Bali bakal menjerat masyarakat yang memviralkan aksi pornografi turis asing dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto menegaskan menyebarkan konten pornografi dilarang dalam undang-undang. Ini sesuai pernyataan Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra.
Satake Bayu mengatakan bahwa yang disampaikan Kapolda sangat berdasar dan mengajak masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial (medsos). Masyarakat diminta untuk tidak sembarangan memviralkan hal-hal yang berbau pornografi maupun pornoaksi.
Tindakan yang menyebar konten pornografi, selain melanggar UU ITE, hal tersebut juga dapat berdampak buruk terhadap psikologi orang yang menonton terutama anak-anak di bawah umur.
"Dengan ini perlu disampaikan bahwa statement Kapolda Bali dimaksudkan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada publik bahwa UU ITE merupakan alat kontrol untuk masyarakat dalam membuat konten kreatif," jelas Satake Bayu.
Selain pornografi dan pornoaksi, UU ITE juga mengatur tentang kesusilaan, perjudian, pencemaran nama baik atau penghinaan, pengancaman dan pemerasan, serta penipuan (illegal akses) yang memanfaatkan media sosial.
Satake Bayu menegaskan masyarakat tetap bisa memviralkan konten dalam rangka fungsi kontrol masyarakat yang tidak dipermasalahkan dalam UU ITE. Konten-konten itu seperti adanya permasalahan di tengah masyarakat berupa perkara yang perlu mendapat perhatian khusus Polri maupun pemerintah.
4. PNS Jembrana Ditangkap gegara Nyabu
Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Jembrana mengamankan belasan pelaku penyalahgunaan narkoba dan psikotropika dalam dua bulan terakhir. Dalam Operasi Antik 2023, dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga kontrak di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana.
"Dua tersangka dalam operasi antik merupakan PNS dan tenaga kontrak yang bertugas di lingkup Pemerintah Kabupaten Jembrana," papar Alit saat melaksanakan konferensi pers di Aula Mapolres Jembrana, Minggu (28/5/2023).
PNS tersebut bernama I Made Bagiasa Alias Bagik sebagai sopir di Bagian Ekonomi dan Pembangunan (EkBang). Pria berusia 42 tahun itu berasal dari Kelurahan Pendem diamankan pada 12 Mei dengan barang bukti sabu seberat 1,67 gram neto.
Sedangkan pegawai kontrak bernama I Kadek Agus Satria Utama (25) asal Tegalcangkring bekerja di di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Ia diamankan pada 10 Mei dengan barang bukti sabu seberat 2,07 gram neto.
"Kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, jadi Kadek Agus Satria Utama merupakan residivis kasus serupa yang telah diadili di PN Negara pada 2016 dengan vonis 5 bulan penjara," tandas Alit.
(hsa/hsa)