
Praperadilan Disel Ditolak, Pemkab Badung Kawal Terus Kasus Reklamasi Ilegal
Pemkab Badung terus mengawal perkembangan kasus reklamasi Pantai Melasti seusai permohonan praperadilan yang diajukan I Wayan Disel Astawa ditolak PN Denpasar.
Pemkab Badung terus mengawal perkembangan kasus reklamasi Pantai Melasti seusai permohonan praperadilan yang diajukan I Wayan Disel Astawa ditolak PN Denpasar.
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memutuskan menolak permohonan praperadilan tersangka kasus reklamasi ilegal Pantai Melasti, Disel Astawa sebagai pihak pemohon.
Polda Bali membantah tudingan yang menyebut ada pemaksaan untuk menjual tanah PT Tebing Mas Estate (TME) di Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali.
Direktur Utama (Dirut) PT TME Made Sukalama mengeklaim dipaksa untuk menjual tanah bersertifikat hak guna bangunan (SHGB) oleh polisi.
Direktur PT Tebing Mas Estate (TME) Made Sukalama melakukan perlawanan setelah ditetapkan sebagai salah satu tersangka reklamasi ilegal di Pantai Melasti.
Anggota DPRD Bali I Wayan Disel Astawa mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus reklamasi ilegal.
Polda Bali siap melawan I Wayan Disel Astawa, salah satu tersangka reklamasi ilegal di Pantai Melasti.
Lima tersangka reklamasi ilegal di Pantai Melasti tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
Sejumlah peristiwa kriminal di Bali sepanjang pekan ini menjadi sorotan.
Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Bali Made Muliawan Arya alias De Gadjah menegaskan partainya patuh terhadap proses hukum anggota DPRD Bali Disel Astawa.