
Pemkab Jembrana Ragu-ragu Pecat PNS yang Terjerat Kasus Pesta Sabu
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana belum memutuskan sanksi disiplin terhadap pegawai negeri sipil (PNS) bernama Made Bagiyasa alias Bagik (42).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana belum memutuskan sanksi disiplin terhadap pegawai negeri sipil (PNS) bernama Made Bagiyasa alias Bagik (42).
PNS bernama I Made Bagiyasa alias Bagik dituntut penjara lima tahun karena memakai narkoba
Sejumlah peristiwa kriminal di Bali sepanjang pekan ini menjadi sorotan.