Warga negara asing (WNA) asal Denmark yang viral karena mengangkang menunjukkan kemaluan ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat perempuan berinsial CAP (50) ini dengan Undang-Undang (UU) Pornografi.
"Yang bersangkutan (CAP) diproses Undang-Undang Pornografi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto kepada wartawan di kantornya, Senin (29/5/2023).
Dalam video yang beredar, CAP mengangkang dan menunjukkan kemaluannya. Aksinya terekam dan viral di media sosial (medsos).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam video tersebut, CAP dibonceng bule pria yang juga berasal dari Denmark, berinisial CM.
Aksi ini terekam di depan Indigo Kids, Jalan Kayu Aya, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Desember 2022 sekitar pukul 01.00 Wita.
Video viral itu kemudian diselidiki oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. CAP dan CM diamankan dan diserahkan ke Polresta Denpasar.
"Sudah diamankan oleh Imigrasi kemudian diserahkan ke Polresta Denpasar untuk ditindaklanjuti, karena yang bersangkutan kami sangkakan UU Pornografi," jelas Satake Bayu.
Mantan Kabid Humas Polda Sumatera Barat (Sumbar) itu menegaskan bahwa hingga kini yang ditetapkan tersangka hanya CAP. Ia ditetapkan tersangka pada 27 Mei 2023.
Satake Bayu menyebutkan bahwa CM tidak menjadi tersangka karena ia berusaha menutup selangkangan CAP yang diboncengnya.
"Satu yang perempuan (dijadikan tersangka), karena yang laki-laki kan malah berusaha menutup," tegasnya.
Bule perempuan berambut panjang itu dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
(efr/efr)