Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Eks Bupati Tabanan karena Mengada-Ada

Korupsi DID Tabanan

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Eks Bupati Tabanan karena Mengada-Ada

Chairul Amri Simabur - detikBali
Kamis, 30 Jun 2022 13:27 WIB
Terdakwa kasus korupsi DID yang juga mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, usai menjalani sidang pembacaan tanggapan JPU atas nota keberatan, Kamis (30/6/2022).
Terdakwa kasus korupsi DID yang juga mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, usai menjalani sidang pembacaan tanggapan JPU atas nota keberatan, Kamis (30/6/2022). Foto: Chairul Amri Simabur
Denpasar - Jaksa penuntut umum atau JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti.

Permintaan tersebut disampaikan dalam pembacaan tanggapan atas eksepsi yang diajukan Eks Bupati Tabanan dalam sidang lanjutan pada Kamis (30/6/2022).

"Melanjutkan pemeriksaan sidang perkara pidana dengan Terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti dengan surat dakwaan penuntut umum yang dibacakan pada 14 Juni 2022 sebagai dasar pemeriksaan perkara," ujar tim penuntut umum KPK di bawah koordinasi Jaksa Luki Dwi Nugroho.



Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai I Nyoman Wiguna, tim penuntut umum menyampaikan tanggapan atas eksepsi Terdakwa Eka Wiryastuti yang terdiri dari 16 halaman secara bergantian.

Sebelum sampai pada kesimpulan tanggapan, penuntut secara bertahap menanggapi tiga poin eksepsi yang diajukan Terdakwa Eka Wiryastuti melalui tim kuasa hukumnya pada sidang sebelumnya.

Pada poin keberatan bahwa surat dakwaan kabur, penuntut umum tegas menyatakan tidak sependapat.

Penuntut umum mengatakan, dalam sidang pembacaan surat dakwaan, Terdakwa Eka Wiryastuti menyatakan telah memahami apa yang didakwakan terhadap dirinya.

Ini sama halnya dengan Terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja dalam surat dakwaan terpisah yang materinya kurang lebih sama dengan Terdakwa Eka Wiryastuti.

"Karenanya kami berpendapat alasan eksepsi atau keberatan ini sangatlah mengada-ada," tegas penuntut umum.

Demikian juga dengan poin keberatan yang menyebutkan surat dakwaan error in persona keliru mengajukan terdakwa. Penuntut umum menegaskan bahwa hal ini poin keberatan tersebut sudah masuk pada materi pokok perkara.

"Sudah masuk ke ranah pembuktian pokok perkara dalam pemeriksaan alat bukti di persidangan, untuk itu haruslah dikesampingkan," ujar penuntut umum.

Selain itu, penuntut umum menyebutkan, kuasa hukum Terdakwa Eka Wiryastuti menempatkan keberatan mengenai ketidakcermatan menguraikan keikutsertaan pada porsi keliru.



"Karena untuk mengetahui apakah terdakwa merupakan seorang pelaku, orang yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan harus dilihat dan
dibuktikan terlebih dahulu perbuatan terdakwa, yang tentunya dilakukan dalam ranah pembuktian," pungkas penuntut umum.

Sidang Terdakwa Eka Wiryastuti tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda putusan sela oleh majelis hakim dalam sidang berikutnya yang digelar pada Kamis (7/7/2022).


(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads