Terdakwa eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti meminta agar kasus dugaan korupsi dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan yang tengah menjeratnya tidak dihubung-hubungkan dengan partai mana pun.
Hal tersebut disampaikan eks Bupati Tabanan dua periode tersebut pasca sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) pada Kamis (23/6/2022) di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali.
"Jadi, jangan dihubung-hubungkan dengan partai mana pun. Saya pribadi dan saya berjuang pribadi, sendiri demi nama baik saya dan sekali lagi Satyam Eva Jayate," ujarnya pada Kamis (23/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, anak dari Ketua DPRD Bali Adi Wiryatama itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana insentif daerah (DID) tahun anggaran 2018. Ni Putu Eka menjadi tersangka bersama I Dewa Nyoman Wiratmaja selaku dosen Universitas Udayana dan Rifa Surya selaku Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan tahun 2017.
Dalam sidang hari ini, tim kuasa hukum terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap Surat Dakwaan Nomor 55/TUT.01.04/24/06/2022 tertanggal 3 Juni 2022.
Dalam kesempatan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa Eka Wiryastuti mengajukan eksepsi sebanyak 19 lembar terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas dugaan korupsi dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan.
"Saya menggunakan hak hukum saya sebagai Warga Negara Indonesia dan itu wajib dilakukan supaya seimbang pemberitaannya. Karena bagaimana pun saya sedang berproses. Jadi, harap untuk dihormati dan jangan dipelintir kemana-mana karena saya di sini selaku pribadi," tambahnya.
Didatangi Sudikerta
Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, terlihat datang ke Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (23/6/2022). Kehadiran Sudikerta tersebut untuk menghampiri dan mendoakan eks Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti yang kini jadi terdakwa kasus korupsi dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan.
Sudikerta tiba di Pengadilan Tipikor Denpasar sekitar pukul 10.00 Wita dengan mengenakan pakaian adat. Ia langsung menghampiri Eka Wiryastuti di ruang tahanan titipan di areal belakang Pengadilan Tipikor Denpasar.
Pantauan detikBali, keduanya sempat mengobrol meski tidak berlangsung lama. Sudikerta yang juga mantan Ketua DPD I Golkar Bali itu juga tidak banyak memberikan pernyataan terkait kedatangannya itu.
Sudikerta hanya mengaku datang ke Pengadilan Tipikor untuk memberikan dukungan kepada Eka Wiryastuti yang kini terangkut kasus korupsi DID Kabupaten Tabanan.
"Menengok, memberi doa restu, biar selamat," pungkas Sudikerta yang langsung menyapa loyalis Eka Wiryastuti di areal belakang Pengadilan Tipikor Denpasar.
(nor/nor)