Anggota Komisi XIII DPR RI Umbu Rudi Kabunang, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusut tuntas kasus pengeroyokan yang diduga dilakukan enam anggota Polri terhadap dua orang yang diduga debt collector atau mata elang di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
Rudi menyebut peristiwa tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan memicu kerusuhan di sekitar lokasi kejadian.
"Peristiwa ini tidak boleh dipandang sebagai kasus biasa. Terlebih karena melibatkan aparat negara yang seharusnya berperan sebagai pelindung masyarakat," kata Rudi melalui sambungan telepon, Sabtu (13/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan, aparat kepolisian seharusnya melindungi masyarakat, bukan terlibat dalam kekerasan.
"Polisi adalah pelindung masyarakat. Ketika aparat justru terlibat dalam kekerasan yang berujung hilangnya nyawa manusia, maka ini merupakan persoalan serius bagi negara hukum," tambah politikus Golkar tersebut.
Rudi mendesak Kapolri memastikan penegakan hukum dilakukan secara objektif, profesional, transparan, dan tidak diskriminatif.
"Penyelesaian perkara ini tidak cukup melalui mekanisme etik atau disiplin internal Polri, melainkan harus diproses secara pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Dorong Pasal Berlapis
Rudi juga meminta Kapolri menerapkan pasal berlapis terhadap para pelaku.
"Pak Kapolri harus menerapkan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Di antaranya Pasal 170 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta Pasal 55 KUHP," ujarnya.
Ia menilai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana patut dipertimbangkan apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Menurut Rudi, penggunaan seragam dan helm bercadar oleh para pelaku dapat menjadi indikasi awal adanya perencanaan yang perlu didalami dalam penyidikan.
Rudi juga menilai peristiwa tersebut berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), mengingat pelaku merupakan aparat negara dan tindakan dilakukan dalam konteks penyalahgunaan kewenangan.
"Hak untuk hidup dan hak bebas dari penyiksaan adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun sebagaimana dijamin oleh UUD 1945," kata Rudi.
Selain itu, ia menyoroti peran pihak leasing yang diduga menyuruh debt collector melakukan penarikan kendaraan di jalan raya. Menurutnya, pihak pemberi perintah harus dimintai pertanggungjawaban hukum jika penarikan dilakukan secara melawan hukum.
Ia juga menyinggung Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia agar dikaji ulang.
"Mimpi tentang kepolisian yang humanis jangan hanya menjadi slogan kosong," sesalnya.
Enam Polisi Jadi Tersangka
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan di area parkiran Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
Karo Penmas Polda Metro Jaya Brigjen Trunoyudo mengatakan, keenam tersangka merupakan anggota satuan pelayanan markas Mabes Polri berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN.
"Keenam tersangka dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Trunoyudo.
Selain proses pidana, para tersangka juga dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri dengan kategori pelanggaran berat.
Peristiwa ini menarik perhatian masyarakat dari Indonesia Timur dan sempat memicu kericuhan di sekitar lokasi kejadian. Sejumlah lapak dan kios pedagang dilaporkan dirusak dan dibakar massa.
Simak Video "Video: Polri Akan Tindak Tegas Anggota yang Lukai Hati Rakyat"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)











































