
Eka Wiryastuti Ajukan Pindah ke LP Khusus Perempuan di Kerobokan
Terdakwa suap DID Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, mengajukan permohonan pindah tempat penahanan ke LP Khusus Perempuan di Kerobokan.
Terdakwa suap DID Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, mengajukan permohonan pindah tempat penahanan ke LP Khusus Perempuan di Kerobokan.
KPK mengungkap bakal mengajukan upaya banding atas putusan eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. KPK keberatan karena hak politik Eka tidak dicabut hakim.
Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti memberikan pernyataan usai divonis bersalah
Mantan bupati Tabanan dituntut empat tahun penjara dan pencabutan hak politik selama lima tahun
Sidang perkara suap DID Tabanan tahun anggaran 2018 dengan terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti menghadirkan ahli hukum pidana UII Yogyakarta Prof Dr Mudzakkir.
Dewa Wiratmaja mengaku ada upaya untuk memperoleh anggaran dari pusat, bupati pun disebut tahu soal defisit
Sidang korupsi DID Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2018 yang berlanjut, mengungkap adanya ploting atau pengarahan rekanan yang menggarap sejumlah proyek PL.
Jaksa Penuntut Umum memutar rekaman percakapan Terdakwa Wiratmaja dengan Saksi Puniarta, dan kembali muncul istilah peluru
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar menjelaskan alasan menolak eksepsi yang diajukan Eks Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar tolak eksepsi yang diajukan terdakwa korupsi Dana Insentif Daerah (DID) tahun anggaran 2018, Ni Putu Eka Wiryastuti.