Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menghentikan kasus pemukulan lewat keadilan restoratif atau restorative justice dengan pelaku atas nama I Wayan Kariasa.
Pria itu kini bebas usai mendapatkan maaf dari korban bernama I Wayan Herman Dika.
"Kebesaran hati dan keikhlasan seorang I Wayan Herman Dika yang menerima permohonan maaf dari I Wayan Kariasa membuat kesalahpahaman dapat diselesaikan dan tercapai kesepakatan perdamaian," kata Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha dalam keterangan tertulis kepada detikBali, Senin (25/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkat pintu maaf I Wayan Herman Dika akhirnya dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
I Wayan Karisa kini bebas dan dapat kembali hidup rukun dalam keluarga serta lingkungan masyarakat.
Menurut Eka, Kajari Denpasar Yuliana Sagala, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Nyoman Bela Putra Atmaja serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara memfasilitasi I Wayan Kariasa dengan I Wayan Herman Dika dalam upaya perdamaian.
Upaya damai itu disaksikan langsung oleh para pihak dan tokoh masyarakat setempat pada 22 April 2022.
I Wayan Kariasa dengan I Wayan Herman Dika difasilitasi untuk dilakukan upaya perdamaian oleh Kejati Bali lantaran sebenarnya mereka masih mempunyai hubungan keluarga.
Selain itu, I Wayan Kariasa adalah seorang karyawan swasta yang merupakan tulang punggung keluarga dengan anak-anaknya yang masih bersekolah.
Kemudian pada Senin (25/4) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan perkara pidana atas nama I Wayan Kariasa dari Kejari Denpasar.
Sebelumnya, I Wayan Kariasa telah melanggar Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Eka menuturkan, awalnya I Wayan Herman Dika bersama I Kadek Minggu dan I Gede Sariana sedang berkumpul sambil membakar ikan serta minum-minuman mengandung alkohol.
Kegiatan itu dilakukan di sebuah posko di Jalan Letda Tantular Gang Gemitir Denpasar pada Rabu (2/3) sekitar pukul 17.00 WITA.
Saat itu, datang I Wayan Kariasa bersama temannya I Made Subagia, I Ketut Hartana, I Made Mega dan ikut bergabung.
Tidak berapa lama kemudian, I Wayan Kariasa merasa tersinggung dengan perkataan I Wayan Herman Dika yang terpengaruh minuman alkohol.
I Wayan Kariasa kemudian mendekati I Wayan Herman Dika dan memukulnya menggunakan tangan mengepal secara bergantian.
Pukulan itu mengenai pelipis kanan serta pipi I Wayan Herman Dika. Ia lalu menendang pinggang I Wayan Herman Dika.
Berdasarkan hasil Visum et Repertum (VeR) Nomor 002_/VER/RSBM III/2022 tanggal 6 April 2022 dari RS Balimed ditemukan pembengkakan pada pipi kanan, luka terbuka pada pelipis kanan dan kepala bagian belakang akibat kekerasan benda tumpul.
Hasil VeR tersebut ditandatangani oleh dokter Ida Bagus Yudgarma Indraharsana.
Kini kasus pemukulan tersebut telah dilakukan mediasi antara korban dan pelaku.
Dari mediasi yang dilakukan I Wayan Kariasa mengakui kesalahannya dan menyesal telah melakukan penganiayaan, serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
"Tersangka telah meminta maaf kepada korban serta keluarganya. Tersangka merupakan tulang punggung keluarga," jelas Eka.
Kemudian, menurut Eka, I Wayan Herman Dika dengan kebesaran hatinya telah ikhlas memaafkan I Wayan Kariasa dan berharap agar tidak terluang kembali.
Terlebih I Wayan Kariasa masih mempunyai hubungan keluarga dengan I Wayan Herman Dika.
(dpra/dpra)