
Korupsi Dana FORMI, Eks Kadisbud Denpasar Dituntut 4 Tahun Penjara
Mantan Kadis Kebudayaan Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram, dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta atas kasus korupsi dana hibah FORMI.
Mantan Kadis Kebudayaan Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram, dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta atas kasus korupsi dana hibah FORMI.
Pria Rusia, Evgenii Karamyshev, dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar karena terlibat dalam pengedaran narkotika lintas negara di Bali.
Eks Ketua KONI Gus Toni dan Direktur BPR Bali Artha dituntut 8 tahun penjara karena kasus kredit fiktif Rp 325 miliar. Denda Rp 10 miliar juga dikenakan.
Kajati Bali, Ketut Sumedana, menyoroti Pasal 132 UU KUHP baru dalam seminar di FH Unud, menekankan pentingnya penyidikan dan penuntutan yang efektif.
Prof Gayus Lumbuun menilai kepolisian paling berwewenang dalam melakukan penyidikan. Gayus juga mengatakan kejaksaan berperan penting dalam penuntutan.
Kejari Denpasar akhirnya menghentikan kasus pemukulan
KPK mengaku tengah menyiapkan pedoman penuntutan bagi terdakwa kasus korupsi. Dalam menyusun pedoman penuntutan itu, KPK akan melakukan riset terlebih dahulu.