Ada dua perkara yang telah ditangani melalui pendekatan ini. Dua perkara tersebut terkait pidana lalu lintas dan pencurian.
Dua perkara itu telah diekspos dan dimusyawarahkan. Proses tersebut dilakukan dengan melibatkan dua pihak yang berperkara yakni korban dan tersangkanya.
"Sudah dimusyawarahkan. Melibatkan dua belah pihak yakni korban dan tersangkanya," jelas Kepala Seksi Pidana Umum di Kejari Tabanan, I Dewa Gede Putra Awatara, Minggu (10/4/22).
Ia menjelaskan, penanganan dua perkara secara restorative justice tersebut memberikan hasil yang berbeda.
Satu perkara yakni kecelakaan lalu lintas yang terjadi di lingkungan Banjar Tohjiwa, Desa Nyambu, Kecamatan Kediri tetap berlanjut ke proses hukum berikutnya di pengadilan.
Berbeda dengan proses penanganan terhadap kasus pencurian motor dengan tersangkanya seorang pria tua, I Wayan Suarsa, sepakat diselesaikan dengan jalan damai oleh kedua belah pihak yang berperkara.
Ia menyebutkan musyawarah terkait perkara pencurian itu dilakukan di kantor Camat Pupuan belum lama ini.
Saat ini pihaknya sedang menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung. Setidaknya dalam 14 hari ke depan.
Ia menjelaskan penyelesaian perkara yang disepakati damai akan menjadi dasar dan pertimbangan dalam proses persidangan di pengadilan. (*)
(dpra/dpra)