Pelaku pencurian uang ratusan juta rupiah di sebuah toko di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menghabiskan sebagian besar hasil curiannya untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam. Polisi telah menangkap para pelaku dan membawa mereka ke Polda NTB.
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat mengatakan dari total uang Rp 332 juta yang dicuri, hanya Rp 172 juta yang masih tersisa. Sisanya sudah digunakan pelaku saat bersenang-senang di kafe malam.
"Sudah digunakan untuk foya-foya. Biasa, dipakai di kafe (tempat hiburan malam)," kata Syarif, Kamis (11/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku berinisial RH (28) dan ZS (28) asal Pagesangan Timur, Kota Mataram. Mereka mencuri uang di toko Dapur Kita pada 8 Desember 2025 bersama dua rekannya yang hingga kini masih diburu polisi.
"Ada pelaku lain yang masih kita cari. RH ini residivis kasus yang sama," ucap dia.
Uang sisa Rp 172 juta telah diamankan sebagai barang bukti. "Salah satu barang bukti yang kami amankan uang tunai Rp 172 juta," katanya.
Kedua pelaku juga diketahui terlibat dalam pencurian di Store AHA pada 31 Oktober 2025. Di toko pakaian itu, mereka mengambil satu unit hp dan uang Rp 5 juta. Aksi tersebut juga dilakukan bersama dua orang lainnya.
"Dua pelaku yang melakukan pencurian di toko Dapur Kita (RH dan SZ) itu juga ikut melakukan pencurian di AHA Store," sebutnya.
Dalam rangkaian pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menangkap empat orang penadah barang hasil curian. Mereka berinisial A (52), MA (28), AR (44), dan AS (43), seluruhnya berasal dari Kota Mataram.
Atas perbuatannya, RH dan ZS dijerat Pasal (1) ke-3, 4, dan 5 KUHP. Sementara empat penadah dijerat Pasal 480 ayat (1) KUHP.
"Keenam pelaku sudah kami amankan di Rutan Polda NTB," katanya.
(dpw/dpw)










































