I Komang Dwi Antara, tersangka pencurian aki yang sempat diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana awal Februari 202 lalu, bisa bernafas lega.
Kejari Jembrana membatalkan tuntutan bagi tersangka Dwi Antara.
Dwi Antara dinyatakan tak diproses hukum setelah upaya penghentian penuntutan tersangka melalui RestorativeJustice dari Kejari Jembrana disetujui Jampidum (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum) Kejagung RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua belah pihak sudah berdamai. Sebelum permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diajukan kepada Kejaksaan Agung. "jelas Kasi Pidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono, saat dikonfirmasi, Senin (11/4/2022).
Kejari kata Delfi sudah melakukan upaya mediasi dan upaya perdamaian antara tersangka dan korban, dengan menghadirkan pihak desa maupun adat.
"Korban sudah memaafkan dan membuat surat pernyataan berdamai. Tersangka juga berjanji tidak mengulangi lagi. "ungkapnya.
Dalam kasus pencurian aki, tambahDelfi, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP karena mengambil dua buah aki truk yang sedang terparkir di lahan kosong.
Aki dijual di tempat barang rongsokan dan mendapatkan uang sebesar Rp 380 ribu, karena membutuhkan uang untuk keperluan membayar cicilan motor dan membeli kebutuhan sehari-hari.
Setalah upaya perdamaian antara korban dengan tersangka membuahkan hasil, selanjutnya mengajukan upaya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justive yang diajukan kepada Kejagung RI melalui Jampidum.
"Artinya, tersangka yang ditahan sejak penyelidikan hingga pelimpahan tahap kedua ke Kejari Jembrana, tidak akan menjalani persidangan di pengadilan. "Jelasnya.
Pihaknya juga menyampaikan ekspos pelaksanaan restorative justice ini kepada pimpinan.
Setelah proses dilalui, setelah ekspos permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative Justice, akhirnya disetujui untuk dilaksanakan.
"Dalam waktu dekat akan dibebaskan dari tahanan setelah nantinya Kajari Jembrana mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas dasar persetujuan dimaksud. Saat ini tersangka masih dititip di ruang tahanan Polsek Melaya. "terang Delfi.
Delfi menambahkan, pihaknya mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative (Restorative Justice), karena memenuhi persyaratan dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan.
Berdasarkan keadilan restorative, diantaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dengan ancaman tidak lebih dari 5 tahun. Serta telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka dan masyarakat, tokoh adat, perbekel merespon positif upaya tesebut.
"Tersangka menjadi tulang punggung keluarga semenjak orangtuanya bercerai serta tidak mempunyai pekerjaan tetap."pungkasnya.
(dpra/dpra)