Tampang Pria yang Menganiaya 2 Anak di Denpasar Gegara Bermain

Tampang Pria yang Menganiaya 2 Anak di Denpasar Gegara Bermain

Sui Suadnyana - detikBali
Rabu, 20 Apr 2022 15:42 WIB
Polresta Denpasar akhirnya mengamankan seorang pria pelaku penganiayaan dua orang kakak-beradik yang masih di bawah umur. Identitas pria tersebut yakni bernama Mes Tanu alias Opa.
Pelaku penganiayaan dua orang anak di bawah umur di Denpasar. (Dok. Polresta Denpasar)
Denpasar -

Polresta Denpasar akhirnya mengamankan seorang pria pelaku penganiayaan dua orang kakak-beradik yang masih di bawah umur. Identitas pria tersebut yakni bernama Mes Tanu alias Opa (34).

"Telah mengamankan satu orang laki-laki atas nama Mes Tanu alias Opa dalam kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi dalam keterangan tertulis kepada detikBali, Rabu (20/4/2022).

Dalam keterangan tertulis yang diberikan Sukadi kepada detikBali, Opa merupakan seorang pria kelahiran Desa Oemofa, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia indekos di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Bung Tomo VI Nomor 3, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Opa sendiri memiliki perawakan gempal atau padat dengan kulit sawo matang kehitaman. Pria kelahiran Mei 1988 itu tampil nyaris botak atau dengan rambut tipis di kepala.

Berdasarkan catatan Sukadi, Opa diamankan setelah adanya laporan dari ibu kedua korban bernama Nia Daniati (27) pada Selasa (19/4) sekitar pukul 12.00 WITA. Sementara peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin (18/4) sekitar pukul 23.30 WITA.

Adapun kedua anak yang menjadi korban yakni anak pertama berjenis kelamin berinisial S (14) dan anak kedua laki-laki berinisial MS (9).

Pelaku melakukan kekerasan terhadap dua anak tersebut dengan memukul kepala korban MS sebanyak tiga kali dengan tangan mengepal. Ia juga memukul kepala korban S sebanyak satu kali.

Aksi dari Opa itu diduga telah melanggar Pasal 80 ayat (1) atau (2) Jo 76C Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polresta Denpasar, Iptu I Ketut Sidia mengatakan bahwa kedua korban dan pelaku bertetangga kamar indekos. Pelaku menganiaya kedua korban karena merasa terganggu ketika mereka bermain.

"(Kedua korban) itu tetangga kosnya itu. Anak-akan ini kan main main di halaman, kemudian dia merasa terganggu marahlah sambil melakukan pemukulan terhadap kedua anak ini, adik kakak ini," kata Sidia saat dihubungi detikBali.




(nke/nke)

Hide Ads