Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pungutan wisatawan asing dalam Rancangan APBD Tahun 2025 sebesar Rp 250 miliar. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali menilai angka yang disampaikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya itu terlalu rendah.
"Karena tahun 2024 saja yang baru berjalan 10,5 bulan bisa mencapai Rp 350 miliar sampai Rp 375 miliar," ujar anggota Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali, I Kade Darma Susila, saat menyampaikan pandangan umumnya dalam rapat paripurna DPRD Bali, Senin (21/10/2024).
Menurut Darma Susila, dengan estimasi kedatangan wisatawan asing sebanyak 6,5 juta orang pada 2025, potensi PAD Bali dari pungutan tersebut bisa mencapai Rp 975 miliar. "Ini belum memperhitungkan kemungkinan kenaikan tarif dari Rp 150 ribu menjadi Rp 250 ribu sampai Rp 500 ribu," imbuh politikus asal Jembrana itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia merekomendasikan target PAD Bali dari pungutan turis asing pada 2025 dari Rp 250 miliar menjadi Rp 750 miliar. Ia optimistis angka tersebut bisa tercapai jika implementasi Perda Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing dilakukan dengan langkah-langkah konkret dan melibatkan pengawasan DPRD.
Anggota Fraksi PDIP DPRD Bali Ni Made Usmantari setali tiga uang. Ia menyebut target PAD Bali 2025 dari pungutan wisatawan asing sebesar Rp 250 miliar sama dengan target dalam Perubahan APBD 2024. Menurutnya, realisasi pungutan turis asing selama delapan bulan (14 Februari-14 Oktober 2024) juga sudah mencapai Rp 241,488 miliar atau 96,605 persen dari target.
Usmantari lantas menukil data BPS Provinsi Bali 2024 yang mencatat jumlah turis asing yang berkunjung ke Pulau Dewata pada semester pertama 2024 sebanyak 2,8 juta orang. Ia optimistis jumlah turis asing hingga akhir 2024 bisa mencapai target sebanyak 6 juta orang.
"Maka sangat realistis untuk tahun 2025 kunjungan wisman ke Bali bisa mencapai 6,6 juta orang, sehingga potensi PAD dari pungutan wisatawan asing tahun 2025 dengan tarif masih mengacu pada Perda Nomor 6 Tahun 2023 adalah sebesar Rp 990 miliar," ujar Usmantari.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra menjelaskan target PAD Bali 2025 yang disampaikan oleh Pj Gubernur Bali bukan bentuk pesimistis. Dia beralasan kebijakan pungutan Rp 150 ribu untuk turis asing baru dimulai dan menyisakan banyak persoalan yang harus dibenahi.
"Sehingga menyebabkan penerimaan kita belum sesuai dengan jumlah kunjungan wisman yang diprediksi diperkirakan 5 juta (orang) dikali Rp 150 ribu, mestinya Rp 750 miliar," bebernya.
Indra menerangkan kenaikan tarif untuk pungutan turis asing baru bisa dilakukan setelah memperbaiki implementasinya di lapangan. Terkait cara pembayaran, dia berujar, hotel dan vila dapat dilibatkan dalam pengumpulan pungutan tersebut. Menurutnya, pihak-pihak yang dilibatkan dalam penarikan pungutan turis asing perlu diatur melalui peraturan daerah.
(iws/gsp)