Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berencana melakukan pembahasan terkait sanksi bagi turis asing yang tak membayar pungutan Rp 150 ribu. Pembahasan sanksi itu rencananya diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali pada tahun depan.
"(Wacana sanksi) nanti kan harus dibahas dengan DPRD. (Rencana) mungkin tahun depan kami ajukan. Ini kan DPRD baru, alat kelengkapannya saja belum terbentuk," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra di Nusa Dua, Badung, Senin (9/9/2024).
Menurut Dewa Indra, penerapan sanksi diperlukan pembahasan dengan pihak terkait, terlebih jika mengarah ke pidana. "Supaya ketika aturan itu ditetapkan, maka pelaksanaannya sudah langsung bisa kita operasionalkan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya telah muncul usulan sanksi tipiring minimal penalti sepuluh kali lipat atau kurungan selama seminggu bagi turis asing yang tak membayar pungutan. Dewa Indra menegaskan usulan itu baru sebatas wacana.
Sebagai informasi, regulasi terkait pungutan turis asing diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Dewa Indra mengungkapkan perlu menginventarisasi semua gagasan mengenai hal-hal yang diperlukan untuk menyempurnakan perda tersebut.
Dewa Indra mengungkapkan terdapat banyak variasi yang membuat turis asing belum membayar pungutan selama di Bali. Salah satunya penyebabnya, mereka belum mendapatkan informasi terkait kebijakan pungutan terhadap turis asing.
Tak adanya sanksi juga diduga menjadi penyebab para turis asing tak membayar pungutan Rp 150 ribu saat melancong ke Bali. "Tetapi, apa betul begitu? Setahu kami wisatawan asing dari negara-negara maju sangat taat hukum. Maka dari itulah dalam perda itu tidak dicantumkan sanksi karena kami berasumsi positif bahwa capaiannya (perolehan pungutan) belum maksimal ini kan (karena) proses masih berjalan," beber Dewa Indra.
Berdasarkan data Dinas Pariwisata (Dispar) Bali, dana pungutan turis asing yang terkumpul baru mencapai Rp 211,8 miliar. Jumlah itu dari pungutan yang dilakukan mulai 14 Februari hingga 4 September 2024.
Dewa Indra yakin sejumlah penyempurnaan yang lakukan akan membuat perolehan pungutan turis asing tahun depan lebih baik. "Sekali lagi kita harus bersabar karena ini kan baru tahun pertama dimulainya (pemberlakuan pungutan turis asing ke Bali)," ucapnya.
Made Indra juga mendorong penguatan kerja sama dengan industri pariwisata dan akomodasi terkait pemberian informasi mengenai pungutan turis asing. Mengingat, turis asing yang ke Bali ada yang melalui agen travel.
(iws/dpw)