Pungutan turis asing sebesar Rp 150 ribu atau US$ 10 akan mulai dikutip melalui hotel. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah menggandeng sejumlah hotel dalam penerapan kebijakan retribusi pariwisata (tourism levy) untuk turis asing itu.
"Kami akan meminta bantuan hotel. Kami harap, sebelum masuk, dia (turis asing) sudah bayar," kata Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya saat ditemui di kawasan ITDC, Nusa Dua, Kuta Selatan, Badung, Bali, Selasa (1/10/2024).
Mahendra mengungkapkan pegawai hotel akan menanyakan turis asing yang menginap terkait pungutan tersebut. Menurutnya, cara itu lebih efisien dalam menerapkan pungutan turis asing. Sebab, semua turis asing yang ke Bali, sudah pasti menginap di hotel maupun vila.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kami ingin mengoptimalkan pungutan. Kalau (dipungut) di bandara, nggak mungkin," kata Mahendra.
Mahendra mengatakan dari total 4 jutaan turis asing yang datang ke Bali sejak Januari 2024, baru 40 persen yang membayar pungutan. Ia menargetkan 6 juta turis asing berkunjung ke Bali hingga akhir 2024.
Dirjen Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim mengatakan pungutan turis asing tidak dapat dipungut saat kepengurusan visa maupun saat pemeriksaan keimigrasian. Menurutnya, hal itu akan memicu antrean saat pemeriksaan keimigrasian.
"Karena itu diputuskan oleh Kementerian Keuangan. Di mana masuk dalam koridor PNBP (penerimaan negara bukan pajak). Bukan pendapatan daerah," kata Silmy.
Selain itu, Undang-Undang Keimigrasian juga tidak memuat kewajiban pungutan turis asing. Silmy menyarankan Pemerintah Provinsi Bali mencontek negara lain dalam menerapkan pungutan turis asing.
"Dibebankan kepada hotel, penginapan, atau cara lain yang memang tidak menyulitkan. Jadi, (Bali) dinikmati dahulu, baru (turis asingnya) dipajaki," imbuh Silmy.
Sebelumnya, Pemprov Bali berencana melakukan pembahasan terkait sanksi bagi turis asing yang tak membayar pungutan Rp 150 ribu. Pembahasan sanksi itu rencananya diajukan ke DPRD Bali pada tahun depan. Wacana sanksi yang muncul antara lain berupa tipiring minimal penalti sepuluh kali lipat atau kurungan selama seminggu bagi turis asing yang tak membayar pungutan.
(iws/gsp)