Sejumlah pemberitaan detikBali selama satu minggu terakhir mendapatkan banyak sorotan dari masyarakat. Salah satunya adalah I Nyoman Sukena (38) yang akhirnya divonis bebas dalam kasus pemeliharaan landak jawa. Banyak pembaca yang menaruh perhatian atas kasus yang menjerat Sukena.
Selain kasus Sukena, pembaca detikBali juga menyoroti calon gubernur (cagub) Bali, Wayan Koster, yang mengancam melakukan pergantian antarwaktu (PAW) kepada kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bali yang duduk di DPRD jika kalah dalam pemilihan gubernur (pilgub).
Masih ada sejumlah pemberitaan di Bali yang menjadi sorotan pembaca, seperti truk bermuatan bir yang terjun ke jurang sedalam 10 meter di Tabanan dan penampakan rumah penadah jual bayi Jawa-Bali. detikBali kembali menghadirkan sejumlah berita yang menjadi sorotan itu dalam rubrik Bali Sepekan. Berikut berita selengkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sukena Divonis Bebas dari Kasus Pemeliharaan Landak Jawa
Terdakwa kasus kepemilikan landak jawa (Hystrix javanica), I Nyoman Sukena, divonis bebas. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menilai kepemilikan landak jawa oleh Sukena tidak melawan hukum.
"Menyatakan Nyoman Sukena tidak bersalah dan sah sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum. Membebaskan Nyoman Sukena dari dakwaan tunggal tersebut," kata Hakim Ketua Ida Bagus Bamadewa Patiputra dalam persidangan di PN Denpasar, Kamis (19/9/2024).
Bamadewa mengatakan Sukena dikenai unsur kesengajaan dalam Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE). Namun, Bamadewa mempertimbangkan arti unsur kesengajaan yang luas.
Menurut Bamadewa, karena unsur kesengajaan memiliki arti luas, majelis hakim memilih pertimbangan secara subjektif, yakni menyatakan Sukena tidak sengaja menyimpan, memelihara, membunuh, melukai, dan memperniagakan landak langka tanpa izin.
"Majelis menilai tidak ada kesengajaan dalam memelihara landak. Terdakwa tidak mengetahui bahwa memelihara landak harus ada izin," kata Bamadewa.
"Menurut pertimbangan itu, terdakwa secara subjektif tidak memenuhi kualifikasi memelihara, menangkap, melukai membunuh, mengangkut dalam keadaan hidup. Terdakwa tidak dapat disalahkan atas dakwaan yang didakwakannya," imbuh Bamadewa.
Tak lupa, Bamadewa mengimbau penegak hukum mempertimbangkan sejumlah aspek dalam menegakkan hukum. Dia meminta semua penegak hukum agar berhati-hati dalam bertindak dan tetap mengedepankan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) dalam proses penegakan hukum.
Atas vonis tersebut, jaksa dan pengacara Sukena menyatakan menerima putusan majelis hakim. Semua hak dan nama baik Sukena segera dipulihkan.
Koster Ancam PAW Anggota DPRD jika Kalah Pilgub 2024
Calon gubernur (cagub) Bali dari PDIP Wayan Koster mengancam akan melakukan penggantian antarwaktu (PAW) bagi para kader yang menjabat sebagai anggota DPRD di masing-masing daerah jika dia dengan I Nyoman Giri Prasta kalah di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali 2024. Hal itu diungkapkan Koster seusai melakukan konsolidasi tim pemenangan kabupaten/kota.
"Anggota dewan (jika duet Koster-Giri) yang kalah di desanya, di-PAW," kata mantan gubernur Bali periode 2018-2023 itu di kantor DPD PDIP Bali, Denpasar, Kamis (19/9/2024).
Koster beralasan ancaman itu ditujukan untuk memupuk semangat kerja keras bagi kader memperjuangkan paslon yang diusung PDIP. Tidak hanya memenangkan calon gubernur-wakil gubernur, tetapi juga pasangan calon di tingkat kabupaten/kota.
"(Alasan ancaman) ya karena nggak kerja keras," tegasnya.
Koster mengadakan konsolidasi dengan semua kader tersebut untuk memantapkan target kemenangan di Pilkada 2024. Dalam pertemuan dengan sejumlah pasangan calon di kabupaten/kota dan mengundang anggota DPRD se-Bali, Koster mengaku telah menekankan soliditas bagi semua kader, baik yang duduk di fraksi DPRD, pengurus partai tingkat cabang hingga ranting. Koster memasang target agar Koster-Giri dan paslon yang diusung PDIP di masing-masing daerah bisa sapu bersih.
"Wah harus menang. Kalau itu nomor satu. Harus menang. Semuanya harus menang di Bali," kata Koster.
Lebih lanjut, Ketua DPD PDIP Bali itu tengah menyiapkan strategi jelang masa kampanye. Sosialisasi di media sosial maupun turun ke desa-desa sudah dilakukan.
Koster memastikan semua program-program yang sudah berjalan saat memimpin Bali 5 tahun sebelumnya akan dilanjutkan jika ia bersama Giri Prasta terpilih.
"Yang jelas melanjutkan program Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Ada melanjutkan program lama, ada juga yang baru. Nantilah (program baru), jangan sekarang," tukas Koster.
Truk Bermuatan Bir Terjun ke Jurang di Tabanan
Truk bermuatan minuman beralkohol (bir) terjun ke jurang sedalam 10 meter di Jalan Antosari-Pupuan, Banjar Sanda, Desa Sanda, Kecamatan Pupuan, Tabanan. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.
Kejadian bermula ketika truk Hino bernomor polisi (nopol) L 8969 AF bergerak dari arah Antosari menuju ke Pupuan, Sabtu (14/9/2024) sekitar pukul 13.00 Wita. Truk tersebut dikemudikan Hendra (31) bersama rekannya, I Komang Gede Arya (24) dan Brenda Yuda Permana (27).
Nahas saat mengikuti jalan berkelok, Hendra hilang kendali hingga menabrak pembatas jalan lalu terjun ke jurang. "Ada dua korban, tetapi hanya mengalami luka-luka," kata Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Gusti Made Berata, Minggu (15/9/2024).
Akibat kejadian itu, Hendra dan Gede Arya asal Buleleng mengalami luka lecet pada kepala. Kedua korban sudah mendapat perawatan di Puskesmas Pupuan 1. Sedangkan Brenda Yuda selamat dari insiden tersebut.
Sementara muatan truk sebanyak 600 dus bir berisi 4.400 botol berhamburan di tepi jurang. Sedangkan truk terjatuh ke jurang di pinggir Sungai Balean.
"Penyebabnya karena kurang hati-hati saat memasuki jalan menikung. Sudah ditangani, ketiga korban, sudah kembali ke rumah masing-masing," pungkas Berata.
Penampakan Rumah Penadah Bayi Jawa-Bali di Tabanan
Sindikat penjualan bayi Jawa-Bali menjadi sorotan publik setelah Polres Metro Depok menetapkan delapan tersangka. Tersangka utama kasus itu adalah seorang warga Bali bernama I Made Aryadana.
Pria berusia 41 tahun itu dikabarkan mengoperasikan Yayasan Anak Bali Luih untuk menampung wanita hamil di wilayah Kabupaten Tabanan. Aryadana diduga menjadi pendana hingga penadah bayi-bayi yang diperoleh dari Pulau Jawa. Ia juga disebut bertugas mencari calon pengadopsi bayi di Bali.
detikBali mencoba menelusuri rumah yang dijadikan markas Yayasan Anak Bali Luih pada Senin (16/9/2024) siang. Rumah tersebut berlokasi di BTN Griya Sandan Sari Blok E/17, Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan.
Bangunan tersebut tampak sepi dan tertutup rapat. Tak ada satupun orang yang menyahut dari dalam rumah dengan pagar tertutup tersebut.
Seorang warga di lokasi membenarkan rumah tersebut merupakan kantor Yayasan Anak Bali Luih. Ia juga membenarkan polisi sempat mendatangi rumah tersebut beberapa waktu lalu.
"Waktu ini ada kepolisian dari Depok datang ke mari. Kalau nggak salah sore. Kami baru tahu pas ada pengungkapan itu," ujar warga yang enggan disebutkan namanya itu.
Pantauan detikBali di lokasi, hanya ada satu kendaraan di garasi rumah tersebut pada Senin siang. Pagar dan pintu rumah itu tertutup rapat. Terdapat pula plang bertuliskan 'Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Cabang Tabanan' di depan rumah itu.
Menurut warga, banyak perempuan hamil yang datang ke lokasi tersebut sebelum sindikat perdagangan bayi Jawa-Bali itu terkuak. "Kami kira tidak ada yang dicurigai waktu itu. Tetapi, setelah ada kabar itu (pengungkapan), ya kaget kami," jelasnya.
Warga setempat juga mengaku pernah bertemu Made Aryadana sebelum ditangkap oleh Polres Metro Depok. Menurut warga, Aryadana tidak terlalu ramah.
"Ya keras, sensitif. Kami biasa-biasa saja. Tetapi memang itu orangnya, yang diamankan polisi," imbuhnya.
Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma membenarkan pengungkapan perdagangan bayi oleh Polres Metro Depok. Chandra menyebut Polres Tabanan tidak ikut dalam pengungkapan itu.
"Semua sudah diurus Polres Metro Depok," ujar Chandra singkat.
Polisi mengatakan sindikat penjualan bayi di Depok ini membeli bayi dari orang tua dengan harga Rp 10 juta. Bayi tersebut lalu dijual ke pengadopsi senilai Rp 45 juta.
Polres Metro Depok menyambangi Yayasan Anak Bali Luih dan mengamankan Aryadana pada Minggu (28/7/2024). Kasus perdagangan bayi itu diketahui melalui iklan di Facebook (FB).
"Karena memang ada iklan yang disiarkan melalui FB dengan tujuan mencari ibu atau setiap perempuan yang ingin menjual bayinya. Lalu dari situ juga diiming-imingi apabila nanti mau menjual bayinya akan diberikan sejumlah uang," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana saat jumpa pers di Mapolres Metro Depok, Senin (2/9/2024), dikutip dari detikNews.
Arya mengatakan bayi tersebut nantinya akan dibawa ke Bali. Sesampainya di Bali, bayi akan diserahkan ke penadah, yakni tersangka IM. IM kemudian menjual bayi Rp 45 juta ke pengadopsi.
"Lalu bayi ini nanti akan dibawa ke Bali. Setelah itu, nanti di Bali, ada pengorganisirnya. Ada yang melakukan penjualan ke orang-orang yang membutuhkan dengan jumlah uang yang diminta sejumlah Rp 45 juta," jelasnya.
Untuk diketahui, sebanyak 8 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan bayi ini. Mereka adalah RS (24), AN (22), DA (27), MD (32), SU (24), DA (23), RK (30), dan IM (41).
Para tersangka dijerat dengan undang-undang berlapis, yakni Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan atau Pasal 76F Jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(iws/dpw)