Sindikat Penjualan Bayi Jawa-Bali Terungkap, Ini Aturan-Syarat Mengadopsi Anak

Sindikat Penjualan Bayi Jawa-Bali Terungkap, Ini Aturan-Syarat Mengadopsi Anak

Firga Raditya Pamungkas - detikBali
Selasa, 17 Sep 2024 12:18 WIB
Close up Asian Baby girl inside  baby backpack with her mother sit in swing in playgrounds.
Ilustrasi adopsi anak. Foto: Getty Images/iStockphoto/BbenPhotographer
Denpasar -

Kasus sindikat penjualan bayi untuk diadopsi tengah menjadi sorotan. Polisi mengungkap sindikat penjualan bayi Jawa-Bali dengan tersangka utama I Made Aryadana.

Salah satu modus pelaku asal Tabanan, Bali, menjual bayi ini dengan mengoperasikan Yayasan Anak Bali Luih yang menampung wanita hamil. Aryadana diduga menjadi pendana hingga penadah bayi-bayi yang diperoleh dari Pulau Jawa. Ia juga disebut bertugas mencari calon pengadopsi bayi di Bali.

Mengadopsi anak tentunya tidak boleh dilakukan sembarangan. Terdapat aturan adopsi yang harus dipenuhi untuk melindungi anak dan memastikan proses adopsi sah di mata hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagaimana aturan adopsi anak di Indonesia? Simak aturan lengkapnya berikut ini.

Aturan Mengadopsi Anak

Mengadopsi anak di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan, di antaranya:

ADVERTISEMENT

- Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak
- Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak
- Peraturan Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Prosedur Pengangkatan Anak
Peraturan ini bertujuan untuk melindungi hak-hak anak yang diangkat, serta memberikan kepastian hukum bagi orang tua angkat dan pihak-pihak terkait.

Syarat Anak yang Akan Diangkat

Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007, pada Pasal 12 mengatur syarat anak yang akan diadopsi, di antaranya:

a. Belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
b. Merupakan anak telantar atau ditelantarkan.
c. Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak.
d. Memerlukan perlindungan khusus.

Usia anak angkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. Anak belum berusia 6 (enam) tahun, merupakan prioritas utama.
b. Anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan belum berusia 12 (dua belas) tahun, sepanjang ada alasan mendesak.
c. Anak berusia 12 (dua belas) tahun sampai dengan belum berusia 18 (delapan belas) tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus.

Syarat Calon Orang Tua Angkat

Berikut ini syarat mengadopsi anak yang harus dipenuhi oleh calon orang tua angkat seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Pasal 13:

a) Sehat jasmani dan rohani.
b) Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun.
c) Beragama sama dengan agama calon anak angkat.
d) Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan.
e) Berstatus menikah paling singkat 5 tahun.
f) Tidak merupakan pasangan sejenis.
g) Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak.
h) Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial.
i) Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak.
j) Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak.
k) Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat
l) Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan, sejak izin pengasuhan diberikan
m) Memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial.

Tata Cara Pengangkatan Anak

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 juga mengatur tentang tata cara pengangkatan anak yang tertuang dalam Pasal 19 hingga Pasal 25. Di antaranya:

Pengangkatan Anak Antar Warga Negara Indonesia (WNI)

Pasal 19

Pengangkatan anak secara adat kebiasaan dilakukan sesuai dengan tata cara yang berlaku di dalam masyarakat yang bersangkutan.

Pasal 20

(1) Permohonan pengangkatan anak yang telah memenuhi persyaratan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan.
(2) Pengadilan menyampaikan salinan penetapan pengangkatan anak ke instansi terkait.

Pasal 21

(1) Seseorang dapat mengangkat anak paling banyak 2 (dua) kali dengan jarak waktu paling singkat 2 (dua) tahun.
(2) Dalam hal calon anak angkat adalah kembar, pengangkatan anak dapat dilakukan sekaligus dengan saudara kembarnya oleh calon orang tua angkat.

Pengangkatan Anak Antara WNI dengan Warga Negara Asing (WNA)

Pasal 22

(1) Permohonan pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing yang telah memenuhi persyaratan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan pengadilan.
(2) Pengadilan menyampaikan salinan putusan pengangkatan anak ke instansi terkait.

Pasal 23

Permohonan pengangkatan anak Warga Negara Asing di Indonesia oleh Warga Negara Indonesia berlaku mutatis mutandis ketentuan Pasal 22.

Pasal 24

Pengangkatan anak Warga Negara Indonesia yang dilahirkan di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia oleh Warga Negara Asing yang berada di luar negeri harus dilaksanakan di Indonesia dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.

Pasal 25

(1) Dalam proses perizinan pengangkatan anak, Menteri dibantu oleh Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Artikel ini ditulis oleh Firga Raditya Pamungkas, peserta Magang Bersertifikast Kampus Merdeka di detik.com




(nor/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads