Happy Ending Kasus Nyoman Sukena Pemilik Landak Jawa

Round Up

Happy Ending Kasus Nyoman Sukena Pemilik Landak Jawa

Tim detikBali - detikBali
Jumat, 20 Sep 2024 07:59 WIB
I Nyoman Sukena, terdakwa kasus pemeliharan landak jawa, tersenyum sumringah seusai divonis bebas oleh majelis hakim dalam persidangan di PN Denpasar, Kamis (19/9/2024). (Aryo Mahendro/detikBali)
Foto: I Nyoman Sukena, terdakwa kasus pemeliharan landak jawa, tersenyum sumringah seusai divonis bebas oleh majelis hakim dalam persidangan di PN Denpasar, Kamis (19/9/2024). (Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Kasus kepemilikan landak jawa yang menjerat I Nyoman Sukena (38) berujung happy ending alias berakhir bahagia bagi Sukena. Dia mendapat vonis bebas dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/9/2024).

Majelis hakim pimpinan Ida Bagus Bamadewa Patiputra berpandangan kepemilikan landak jawa (Hystrix javanica) oleh Sukena tidak melawan hukum.

"Menyatakan Nyoman Sukena tidak bersalah dan sah sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum. Membebaskan Nyoman Sukena dari dakwaan tunggal tersebut," kata Bamadewa saat membacakan amar putusannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak Ada Unsur Kesengajaan Pelihara Landak

Bamadewa mengatakan Sukena dikenai unsur kesengajaan dalam Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE). Namun, Bamadewa mempertimbangkan arti unsur kesengajaan yang luas.

Menurut Bamadewa, karena unsur kesengajaan memiliki arti luas, majelis hakim memilih pertimbangan secara subjektif, yakni menyatakan Sukena tidak sengaja menyimpan, memelihara, membunuh, melukai, dan memperniagakan landak langka tanpa izin.

ADVERTISEMENT

"Majelis menilai tidak ada kesengajaan dalam memelihara landak. Terdakwa tidak mengetahui bahwa memelihara landak harus ada izin," kata Bamadewa.

"Menurut pertimbangan itu, terdakwa secara subjektif tidak memenuhi kualifikasi memelihara, menangkap, melukai membunuh, mengangkut dalam keadaan hidup. Terdakwa tidak dapat disalahkan atas dakwaan yang didakwakannya," imbuh Bamadewa.

Ingatkan Penegak Hukum Hati-hati

Tak lupa, Bamadewa mengimbau penegak hukum mempertimbangkan sejumlah aspek dalam menegakkan hukum. Dia meminta semua penegak hukum agar berhati-hati dalam bertindak dan tetap mengedepankan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) dalam proses penegakan hukum.

Atas vonis tersebut, jaksa dan pengacara Sukena menyatakan menerima putusan majelis hakim. Semua hak dan nama baik Sukena segera dipulihkan.

Dituntut Bebas

Sebelumnya, Sukena dituntut bebas oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menilai Sukena terbukti memiliki landak jawa tanpa izin. Namun, tidak terbukti memiliki niat memperjualbelikan maupun membunuh landak itu.

Jaksa menilai tidak ada satu pun hal yang memberatkan Sukena. Sementara, hal yang meringankan, Sukena tidak pernah tersangkut kasus hukum apa pun. Landak yang dipelihara juga tidak banyak, hanya empat ekor.

Di sisi lain, jaksa menganggap Sukena telah melanggar Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 40 ayat (2) UU KSDAHE. Berdasarkan aturan itu, Sukena terbukti memiliki dan memelihara landak jawa yang merupakan spesies langka dan dilindungi pemerintah.

Sukena Langsung Bersujud

I Nyoman Sukena (38), langsung sujud syukur saat divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Sukena juga menyalami majelis hakim.

"Terima kasih Yang Mulia," kata Sukena lalu sujud syukur dan menyalami Hakim Ketua Ida Bagus Bamadewa Patiputra meski persidangan belum usai, Kamis.

Bamadewa awalnya meminta Sukena berdiri sebelum membacakan amar putusan. Bamadewa lalu memutuskan Sukena tidak bersalah dan dibebaskan dalam kasus kepemilikan landak jawa tanpa izin itu.

Pria asal Banjar Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Badung, itu tak dapat menahan rasa senangnya. Dia langsung sujud syukur dan menyalami Hakim Ketua Bamadewa. Penonton ikut riuh dengan putusan majelis hakim.

"Saya ucapkan puji syukur kepada Tuhan dan saya berterima kasih kepada masyarakat atas dukungannya. Intinya, tiang (saya) sudah bebas dan bersyukur," ujar Sukena.

Tak Punya Hewan Peliharaan Lagi

Sukena mengatakan sudah tidak punya hewan peliharaan lagi sejak empat landaknya disita polisi. Burung jalak putih dan jalak bali yang ditemukan di rumahnya adalah milik kakaknya dan kelompok pecinta burung.

"(Soal landaknya) saya serahkan ke pihak berwenang saja. Saya sudah tidak punya peliharaan lagi. Kalau burung itu punya kakak saya," jelas Sukena.

Pengacara Sukena, Gede Pasek Suardika, mengatakan kliennya bebas karena memang tidak terbukti atas semua unsur yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU). "Bukan karena ada unsur penghapus pidana, tetapi memang unsurnya tidak terbukti," terang Pasek Suardika.

Unsur itu, jelas Suardika, diatur dalam Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).




(hsa/nor)

Hide Ads