Dinsos Tabanan Pastikan Yayasan Sindikat Penjualan Bayi Jawa-Bali Tak Berizin

Dinsos Tabanan Pastikan Yayasan Sindikat Penjualan Bayi Jawa-Bali Tak Berizin

I Wayan Sui Suadnyana, Ahmad Firizqi Irwan - detikBali
Selasa, 17 Sep 2024 16:37 WIB
Kepala Dinsos P3A Tabanan, I Nyoman Gede Gunawan, saat ditemui detikBali di kantornya, Selasa (17/9/2024). (Ahmad Firizqi Irwan/detikBali)
Foto: Kepala Dinsos P3A Tabanan, I Nyoman Gede Gunawan, saat ditemui detikBali di kantornya, Selasa (17/9/2024). (Ahmad Firizqi Irwan/detikBali)
Tabanan -

Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Tabanan memastikan Yayasan Anak Bali Luih yang dioperasikan tersangka utama sindikat penjualan bayi Jawa-Bali I Made Aryadana (41) tidak berizin. Kasus ini diungkap Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok.

"Kalau dikatakan resmi, dari (Polres) Depok membawa izin Kemenkumham-nya (yayasan) termasuk sampai di provinsi oleh Badan Kesbang, tetapi di sini (Dinsos Tabanan) dia tidak ada (izin)," kata Kepala Dinsos P3A Tabanan, I Nyoman Gede Gunawan, saat ditemui detikBali di kantornya, Selasa (17/9/2024).

Gunawan menjelaskan nama yayasan yang menjadi sindikat penjualan bayi lintas provinsi itu bukan Yayasan Luh Luwih Bali, melainkan Yayasan Anak Bali Luih. Yayasan Anak Bali Luih telah beroperasi sejak 29 September 2023 di rumah BTN Multi Griya Sandan Sari Blok E/17, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Gunawan mengungkapkan, Dinsos P3A Tabanan tidak mengetahui aktivitas Yayasan Anak Bali Luih selama beroperasi. Dinsos P3A Tabanan baru mengetahui adanya aktivitas penjualan bayi Jawa-Bali di yayasan itu setelah dibongkar Polres Metro Depok.

Gunawan juga mengatakan, selama kegiatan di yayasan, sang pemilik tempat tertutup dan seperti tidak mau urusannya diikut campuri orang lain. "Jadi kami tidak tahu aktivitas yang ada. Sama sekali tidak tahu," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Gunawan mengungkapkan Polres Metro Depok meminta Dinsos P3A Tabanan, kepala lingkungan hingga kepala desa (kades) untuk memantau aktivitas Yayasan Anak Bali Luih saat dilakukan pemeriksaan awal. Selanjutnya, setelah Polres Metro Depok mendapatkan berkas telah lengkap, mereka lalu melakukan penggerebekan.

"Kami bergerak ke perbekel atau kepala desa. Kami ingin memastikan. Selama ini tidak tau kegiatan dan aktivitas mereka seperti apa, sama sekali. Karena tidak melapor ke kami," jelasnya.

Dinsos P3A Tabanan, jelas Gunawan, sempat mendapatkan informasi jika yayasan itu menampung orang hamil yang ditelantarkan. Namun, Gunawan memastikan informasi itu salah dan lebih mengarah kepada tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Gunawan juga memastikan tidak ada orang lain yang ditangkap selain Aryadana. "Hanya satu saja yang kemarin ditangkap. Tidak ada orang lain. Karena di sanalah, ditelusuri akhirnya (Polres Metro) Depok yang kemari untuk meyakinkan," ungkapnya.

Sementara, pemilik sekaligus Ketua Yayasan Luh Luwih Bali, Intan Prabasari, menyesalkan nama lembaganya sempat dicatut atau disebutkan dalam pengungkapan penjualan bayi Jawa-Bali.

"Sebenarnya ini kan sangat mengganggu karena kegiatan kami jauh sekali berbeda dari apa yang disampaikan di berita karena kita lebih banyak di sosial, belajar nonformal, dan kegiatan kesejahteraan," jelas Intan kepada detikBali.

Intan mengungkapkan Yayasan Luh Luwih merupakan yayasan yang telah dibuatnya sejak 2016. Sedangkan yayasan yang disebut dalam pengungkapan penjualan bayi baru ada sejak 2023.

"Kita sudah ada dari tahun 2016. Konsep kami menggemakan 'dunia rukun damai sejahtera, jayalah nusantara'. Tadi dengar berita itu, makanya cepat-cepat konfirmasi biar tidak mengganggu," lanjut Intan.




(iws/gsp)

Hide Ads