Jokowi Teken PP soal Kesehatan, Larang Penjualan Rokok per Batang

Nasional

Jokowi Teken PP soal Kesehatan, Larang Penjualan Rokok per Batang

Tim detikNews - detikBali
Selasa, 30 Jul 2024 12:12 WIB
Ilustrasi rokok eceran
Foto: Ilustrasi rokok eceran. (Amir Baihaqi/detikJatim)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. PP itu tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

PP Nomor 28 Tahun 2024 berisi larangan terhadap warga untuk menjual rokok eceran per batang. Hal itu tertuang dalam Pasal 434 ayat (1) poin c.

Berikut isi Pasal 434 seperti dilansir dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 434
(1) Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:
a. menggunakan mesin layan diri;
b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;
c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;

Selain itu, penjual dilarang menempatkan rokok dan produk tembakau lainnya pada tempat yang sering dilalui warga. Pedagang turut dilarang menjual rokok dengan radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

ADVERTISEMENT

Warga juga dilarang menjual rokok menggunakan situs web atau aplikasi elektronik komersial serta media sosial (medsos). Dalam aturan ini, penggunaan situs web dan sejenisnya itu dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.

Kemudian, warga yang memproduksi atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standardisasi kemasan.

"Peringatan Kesehatan merupakan tulisan dan gambar pada kemasan yang memberikan informasi dan edukasi mengenai bahaya merokok," demikian bunyi Pasal 436.

Artikel ini telah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini!




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads