
Warung Kelontong Protes Aturan Larangan Jual Rokok Beratkan Ekonomi
Pemilik toko kelontong menolak PP Kesehatan yang melarang penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari sekolah. Aturan ini dinilai memberatkan ekonomi.
Pemilik toko kelontong menolak PP Kesehatan yang melarang penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari sekolah. Aturan ini dinilai memberatkan ekonomi.
Petani yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) menolak peraturan soal rokok.
Hal ini disebut bisa menimbulkan masalah baru pada industri tembakau.
"Namun, kebijakan pemerintah ini justru membuat petani kecewa dan khawatir hasil produktivitas mereka tidak terserap baik," kata Muhdi.
Pemerintah mengeluarkan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Anggota Komisi IV DPR Daniel mewanti-wanti implementasi PP tersebut akan berdampak luas.
Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menyebut pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT) legal dalam negeri berpotensi gulung tikar.
Petani tembakau dan cengkeh minta pemerintah meninjau PP 28/2024. Aturan baru dinilai bisa menurunkan produksi dan berpotensi ada PHK.
Pengusaha Kelontong Seluruh Indonesia (Perpeksi) menolak aturan larangan penjualan rokok diberlakukan.
Kemenkop UKM menyebut ada usaha kecil yang mengeluhkan PP Kesehatan terkait larangan penjualan rokok eceran.
Pemerintah sahkan aturan soal ketentuan aborsi di PP No 28 Tahun 2024 tentang kesehatan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberi pandangan soal aturan itu.