
Sudah Dilarang Pemerintah, Masih Banyak Warung Dekat Sekolah Jual Rokok
Pemerintah memperketat aturan penjualan rokok melalui PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pemerintah memperketat aturan penjualan rokok melalui PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Anggota Dewan Penasehat Hippindo Tutum Rahanta menilai, pemerintah mesti berhati-hati dalam mengatur penjualan rokok.
PP Nomor 28 Tahun 2024 berisi larangan terhadap warga untuk menjual rokok eceran per batang.
Waketum dan Jubir Partai Garuda, Teddy Gusnaidi menyebut aturan itu dibuat berdasarkan fakta di lapangan agar harga tidak terjangkau bagi anak-anak
Larangan pembelian rokok batangan membuat resah pedagang di Tasikmalaya. Kebijakan itu dinilai memberatkan karena bisa berdampak terhadap penghasilan pedagang.
Presiden Jokowi membuat aturan yang melarang penjualan rokok batangan atau ketengan mulai tahun 2023 mendatang.
Kementerian Kesehatan buka suara terkait keputusan Presiden Joko Widodo terkait pelarangan penjualan rokok ketengan.