Sejumlah peristiwa di Pulau Dewata pembaca detikBali pada pekan ini, Senin (25/3/2024) hingga Sabtu (30/3/2024). Mulai dari Arya Wedakarna (AWK) yang resmi diganti oleh I Gede Ngurah Ambara Putra sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sehingga harus membuat AWK angkat kaki dari kantor DPD, babak baru penyerangan kantor Satpol PP Denpasar, sidang bos Ayuterra Resort, hingga penangkapan penyelundup sabu di Lapas Negara.
Berikut rangkuman berita-berita di atas yang kami rangkum dalam rubrik Bali Sepekan.
1. Arya Wedakarna Angka Kaki dari DPD
I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) resmi digantikan oleh Ngurah Ambara. Pelantikan Ngurah Ambara dilakukan pada Kamis (28/3/2024). AWK diganti imbas dari ucapannya yang menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AWK pun angkat kaki dari kantor DPD Bali, Kamis lalu. Ruang kerja dan ruang stafnya sudah bersih. Bekas ruang staf AWK akan dijadikan gudang.
"Sudah dikosongin sejak kemarin jam 8 malam sampai subuh. Ada beberapa mobil pikap yang bawa barang-barangnya (AWK). Ruang stafnya (AWK) sekarang jadi gudang," kata Kepala Kantor Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPD RI Provinsi Bali Putu Rio Rahdiana kepada detikBali, Kamis.
Rio mengatakan AWK mengemasi semua barang pribadinya seperti berkas dan dokumen kerja. Kondisi ruangannya juga sudah dibersihkan dan diperbaiki.
Ruang kerja AWK kini hanya menyisakan inventaris kantor berupa lemari, meja, dan kursi. Rio mengatakan ruangan itu akan dipakai oleh Anggota DPD Bali Ngurah Ambara Putra.
"Otomatis (ruang kerja AWK) nanti dipakai Pak Ambara sebagai PAW. Jadi, sekarang Pak AWK sudah mengosongkan ruangan, sudah kondusif, dan pengganti beliau (AWK) sudah bisa menempati ruangan," kata Rio.
2. Babak Baru Kasus Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar
Praka JG dan Pratu VS, dua anggota TNI penyerang Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Denpasar, didakwa pasal kumulatif. Sidang dakwaan Praka JG dan Pratu VS digelar pada Selasa (26/3/2024).
"Pasal yang didakwakan kepada kedua terdakwa bersifat kumulatif," kata Panitera/Humas Pengadilan Militer (Dilmil) III-14 Denpasar Mayor Chk Mahpul Saepuloh kepada detikBali, Kamis lalu.
Dua pasal kumulatif yang didakwakan kepada Praka JG dan Pratu VS yakni Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 406 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mahpul mengungkapkan persidangan kedua anggota Komando Daerah Militer (Kodam) IX/Udayana itu akan dilanjutkan pada Rabu (3/4/2024) sekitar pukul 09.00 Wita. Agendanya, pembacaan eksepsi dari penasihat hukum para terdakwa.
Di sisi lain, Mahpul mengungkap Praka JG dan Pratu VS hingga kini masih mendekam di Instalasi Tahanan Militer (Staltahmil) Pomdam IX/Udayana.
3. Jaksa Kasasi Vonis Eks Rektor Unud
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dalam kasus dugaan korupsi mantan Rektor Unud I Nyoman Gede Antara. Kasasi dilakukan setelah Antara divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.
"(Pengajuan kasasi) itu sudah, sudah kirim kasasinya," kata Kajati Bali Ketut Sumedana saat ditemui detikBali di ruang kerjanya, Rabu (27/3/2024).
![]() |
Sumedana mengatakan kasasi diajukan kurang lebih tujuh hari setelah adanya putusan dari Pengadilan Tipikor Denpasar. Pengajuan kasasi dilengkapi dengan bukti-bukti yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam persidangan.
Sumedana tidak merinci berbagai bukti yang dimasukkan ke dalam pengajuan kasasi akibat tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. "Intinya apa yang tidak dipertimbangkan dalam suatu proses pengadilan tingkat pertama itu yang kami masukkan," ujarnya.
Sebelumnya, Antara divonis bebas. Majelis hakim di PN Tipikor Denpasar menyatakan tidak ada dakwaan jaksa terhadap Antara yang sah dan terbukti.
4. Bos Ayuterra Resort Terancam 1 Tahun Bui
Vincent Juwono (68), pemilik Ayuterra Resort, didakwa dua alternatif pasal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Rabu (27/3/2024). Vincent siap mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.
JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar I Gede Willy Pramana mengatakan Vincent didakwa Pasal 359 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai dakwaan primer. Vincent terancam pidana maksimal selama satu tahun penjara dalam dakwaan primer.
"Pada pokoknya mengatur tentang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang Lain mati," kata Willy di Ruang Sidang Candra PN Gianyar.
Dakwaan alternatif kedua yakni Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung juncto UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
"Pada pokoknya mengatur tentang setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung, yang tidak memenuhi ketentuan dalam undang-undang ini, jika karenanya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," ujar Willy.
![]() |
Pada alternatif dakwaan kedua, Vincent terancam pidana maksimal selama lima tahun penjara dan/atau denda paling banyak 20 persen dari nilai bangunan gedung.
Vincent nampak berdiskusi dengan penasihat hukumnya setelah JPU Kejari Gianyar membacakan surat dakwaan. Vincent mengatakan keberatan atas dakwaan JPU dan akan mengajukan eksepsi.
Pengacara terdakwa I Ketut Rinata menilai ada celah atas pasal yang digunakan oleh JPU sehingga mencoba dimanfaatkan untuk mengajukan eksepsi.
"Diterima atau ditolak nanti tentu kami tetap ajukan dulu, nanti sesuai jadwal yang diberikan majelis hakim seminggu lagi pada Rabu (3/4/2024)," kata Rinata.
Ketua Majelis Hakim Martaria Yudith Kusuma mewanti-wanti terdakwa untuk tertib mengikuti persidangan. Sebab, Vincent sudah diberikan kesempatan menjadi tahanan rumah selama proses hukum berjalan.
"Terdakwa dalam keadaan sehat, dan masih menjadi tahanan rumah, untuk itu harus tertib mengikuti sidang. Jika tidak, kami akan pertimbangkan dengan majelis hakim," jelas Yudith Kusuma.
5. Bule AS Coba Culik Anak di Ungasan
Warga Amerika Serikat (AS) inisial DCB (33) mencoba menculik seorang bocah perempuan di Perumahan Kori Nuansa, Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali. Percobaan penculikan yang menimpa NPAPSD (8) terjadi pada Senin (25/3/2024) sekitar pukul 13.30 Wita.
"Sudah diamankan di Polresta Denpasar," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Rabu (27/3/2024).
Jansen mengatakan awalnya NPAPSD bersama saudara sepupu laki-lakinya, KNAAP (8), pergi ke warung. Mereka melewati rumah DCB. Dia lalu mengajak mengobrol menggunakan bahasa Inggris.
Saat mengobrol, tiba-tiba DCB menarik NPAPSD dan menggendongnya. Bahkan, bule tersebut membawa masuk ke halaman rumah tempat tinggalnya.
NPAPSD yang ketakutan berupaya melepaskan diri dan berteriak minta tolong 'help help help'. DCB lantas meletakkan pisau di meja depan.
Keluarga NPAPSD lantas datang mencarinya. Mereka mendobrak pintu pagar rumah DCB hingga terbuka.
NPAPSD seketika lari menuju paman dan bibi yang menyelamatkannya. Merasa aksinya ketahuan, DCB lantas menodongkan pisau.
Atas kejadian itu, ayah korban, Artha (33) datang ke Polresta Denpasar untuk melaporkan. Korban dan keluarganya lalu diarahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Laporan korban diterima polisi dengan nomor laporan LP-B/67/III/2024/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali tanggal 25 Maret 2024 tentang penculikan anak di bawah umur. Atas laporan tersebut, polisi langsung menahan DCB. Saat diperiksa, DCB mengaku depresi. Polisi juga membawanya ke RSUP IGNG Ngoerah, Sanglah, Denpasar.
"Selain diamankan, pelaku juga diperiksa kejiwaannya di RS Sanglah (IGNG Ngoerah)," tambahnya.
Setelah diperiksa, polisi mengancam DCB dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
6. Penyelundup Sabu di Lapas Negara
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jembrana menangkap tiga pengedar sabu-sabu jaringan Rutan Kelas IIB Negara. Mereka adalah I Made Widarma alias Kaning (54), I Kadek Agung Dwipayana alias Gung Roger (27), dan Iswadi (39).
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan penangkapan Kaning, Gung Roger, dan Iswadi berawal dari informasi transaksi narkoba di depan Rutan Kelas II Negara pada Jumat (22/3/2024). "Petugas kemudian mengintai dan menangkap Iswadi yang kedapatan membawa 300 gram sabu yang disembunyikan dalam gulungan baju," ungkapnya saat merilis kasus tersebut di aula Polres Jembrana, Senin (25/3/2024).
Iswadi, Endang melanjutkan, mendapat sabu tersebut dari Kaning dan Gung Roger. Polisi lalu menangkap Kaning dan Gung Roger di tempat berbeda pada Sabtu (23/3/2024).
Kaning dan Gung memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial R di wilayah Renon, Denpasar. Mereka diupah Rp 3 juta untuk mengantarkan sabu ke Rutan Negara.
![]() |
Endang menjelaskan modus yang digunakan para tersangka untuk mengelabui petugas jaga rutan adalah dengan membungkus sabu-sabu dengan baju "Kami masih melakukan pengembangan terkait keterlibatan R ini," kata Endang.
Kaning, Gung Roger, dan Iswadi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," papar Endang.
(nor/gsp)