Dua TNI Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Didakwa Pasal Kumulatif

Denpasar

Dua TNI Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Didakwa Pasal Kumulatif

I Wayan Sui Suadnyana, Ahmad Firizqi Irwan - detikBali
Kamis, 28 Mar 2024 16:32 WIB
Praka JG dan Pratu VS saat menjalani sidang kasus pengerusakan kantor Satpol PP Denpasar di Pengadilan Militer (Dilmil) III-14 Denpasar pada Selasa (26/3/2024).
Foto: Praka JG dan Pratu VS saat menjalani sidang kasus pengerusakan kantor Satpol PP Denpasar di Pengadilan Militer (Dilmil) III-14 Denpasar pada Selasa (26/3/2024). (Dok. Pengadilan Militer Denpasar)
Denpasar -

Praka JG dan Pratu VS, dua anggota TNI penyerang Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Denpasar didakwa pasal kumulatif. Sidang dakwaan Praka JG dan Pratu VS telah digelar pada Selasa (26/3/2024).

"Pasal yang di dakwaan kepada kedua terdakwa bersifat kumulatif," kata Panitera/Humas Pengadilan Militer (Dilmil) III-14 Denpasar Mayor Chk Mahpul Saepuloh kepada detikBali, Kamis (28/3/2024).

Dua pasal kumulatif yang didakwakan kepada Praka JG dan Pratu VS yakni Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 406 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahpul mengungkakan persidangan kedua anggota Komando Daerah Militer (Kodam) IX/Udayana itu akan dilanjutkan pada Rabu (3/4/2024) sekitar pukul 09.00 Wita. Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan eksepsi dari penasihat hukum para terdakwa.

Di sisi lain, Mahpul mengungkap Praka JG dan Pratu VS hingga kini masih mendekam di Instalasi Tahanan Militer (Staltahmil) Pomdam IX/Udayana.

ADVERTISEMENT

"Mereka sudah menjalani penahanan sementara sejak tanggal 27 November 2023 sampai dengan sekarang di Staltahmil Pomdam IX/Udayana," ungkapnya.

Sebelumnya, Praka JG dan Pratu VS menyerang Kantor Satpol PP Denpasar bersama empat masyarakat sipil. Empat warga sipil itu adalah Udi Imam Tutoko alias Uut (48), Nanang Kosim (31), I Nyoman Sukerta (44), dan Herri alias Togog (39).

Berdasarkan informasi yang diterima detikBali, Praka JG dan Pratu VS dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan empat pelaku sipil di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (26/3/2024).

Dalam sidang itu, empat orang terdakwa dituntut dua tahun dan enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harisdianto Saragih.




(hsa/nor)

Hide Ads