Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan penangkapan Kaning, Gung Roger, dan Iswadi berawal dari informasi transaksi narkoba di depan Rutan Kelas II Negara pada Jumat (22/3/2024). "Petugas kemudian mengintai dan menangkap Iswadi yang kedapatan membawa 300 gram sabu yang disembunyikan dalam gulungan baju," ungkapnya saat merilis kasus tersebut di aula Polres Jembrana, Senin (25/3/2024).
Iswadi, Endang melanjutkan, mendapat sabu tersebut dari Kaning dan Gung Roger. Polisi lalu menangkap Kaning dan Gung Roger di tempat berbeda pada Sabtu (23/3/2024).
Kaning dan Gung memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial R di wilayah Renon, Denpasar. Mereka diupah Rp 3 juta untuk mengantarkan sabu ke Rutan Negara.
Endang menjelaskan modus yang digunakan para tersangka untuk mengelabui petugas jaga rutan adalah dengan membungkus sabu-sabu dengan baju "Kami masih melakukan pengembangan terkait keterlibatan R ini," kata Endang.
Kaning, Gung Roger, dan Iswadi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," papar Endang.
(gsp/hsa)