Polres Jembrana Tangkap Pemasok Sabu ke Rutan Negara

Polres Jembrana Tangkap Pemasok Sabu ke Rutan Negara

Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Senin, 25 Mar 2024 14:08 WIB
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto merilis penangkapan pengedar sabu-sabu yang beroperasi di Rutan Kelas IIB Negara. Konferensi pers digelar di Polres Jembrana, Senin (25/3/2024).
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto merilis penangkapan pengedar sabu-sabu yang beroperasi di Rutan Kelas IIB Negara. Konferensi pers digelar di Polres Jembrana, Senin (25/3/2024). Foto: Putu Adi Budiastrawan/detikBali
Jembrana - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jembrana menangkap tiga pengedar sabu-sabu jaringan Rutan Kelas IIB Negara. Mereka adalah I Made Widarma alias Kaning (54), I Kadek Agung Dwipayana alias Gung Roger (27), dan Iswadi (39).

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan penangkapan Kaning, Gung Roger, dan Iswadi berawal dari informasi transaksi narkoba di depan Rutan Kelas II Negara pada Jumat (22/3/2024). "Petugas kemudian mengintai dan menangkap Iswadi yang kedapatan membawa 300 gram sabu yang disembunyikan dalam gulungan baju," ungkapnya saat merilis kasus tersebut di aula Polres Jembrana, Senin (25/3/2024).

Iswadi, Endang melanjutkan, mendapat sabu tersebut dari Kaning dan Gung Roger. Polisi lalu menangkap Kaning dan Gung Roger di tempat berbeda pada Sabtu (23/3/2024).

Kaning dan Gung memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial R di wilayah Renon, Denpasar. Mereka diupah Rp 3 juta untuk mengantarkan sabu ke Rutan Negara.

Endang menjelaskan modus yang digunakan para tersangka untuk mengelabui petugas jaga rutan adalah dengan membungkus sabu-sabu dengan baju "Kami masih melakukan pengembangan terkait keterlibatan R ini," kata Endang.

Kaning, Gung Roger, dan Iswadi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," papar Endang.


(gsp/hsa)

Hide Ads