Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dalam kasus dugaan korupsi mantan Rektor Unud I Nyoman Gede Antara. Kasasi dilakukan setelah Antara divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.
"(Pengajuan kasasi) itu sudah, sudah kirim kasasinya," kata Kajati Bali Ketut Sumedana saat ditemui detikBali di ruang kerjanya, Rabu (27/3/2024).
Sumedana mengatakan kasasi diajukan kurang lebih tujuh hari setelah adanya putusan dari Pengadilan Tipikor Denpasar. Pengajuan kasasi dilengkapi dengan bukti-bukti yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sumedana tidak merinci berbagai bukti yang dimasukkan ke dalam pengajuan kasasi akibat tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. "Intinya apa yang tidak dipertimbangkan dalam suatu proses pengadilan tingkat pertama itu yang kita masukkan. Saya kan enggak perlu rinci semua," ujarnya.
Sebelumnya, Antara divonis bebas. Majelis hakim di PN Tipikor Denpasar menyatakan tidak ada dakwaan jaksa terhadap Antara yang sah dan terbukti.
"Menyatakan terdakwa Antara tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam semua dakwaan. Membebaskan terdakwa Antara dari tuduhan. Membebaskan terdakwa Antara oleh karena dari semua dakwaan. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan," kata Hakim Ketua Agus Akhyudi saat membacakan putusan di PN Tipikor Denpasar, Kamis (22/2/2024).
Salah satu dakwaan yang tidak terbukti adalah terkait fasilitas mobil yang didapat Antara dari sejumlah bank. Majelis hakim berpendapat bahwa mobil tersebut merupakan perjanjian bisnis yang sah dan sudah diatur di dalam klausul perjanjian.
Majelis hakim berpendapat bahwa mobil tersebut digunakan Antara sebagai Rektor Unud. Bukan digunakan sebagai pribadi atau beserta keluarganya. Sehingga, majelis hakim berpendapat jika Antara tidak menjabat rektor, maka tidak dapat menikmati fasilitas mobil itu.
"Selama proses pemeriksaan perkara tidak terbukti kendaraan roda empat yang diterima oleh Unud atas nama pribadi. Semua atas nama Unud. Sehingga tidak dapat diklasifikasikan sebagai memperkaya diri. Maka dari itu unsur memperkaya diri tidak terbukti pada terdakwa," kata Hakim Ketua Agus.
(hsa/gsp)