Polisi membeberkan kronologi percobaan penculikan terhadap bocah perempuan yang dilakukan DCB (33), warga negara (WN) Amerika Serikat (AS) di Perumahan Kori Nuansa, Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali. Saat ini, DCB tengah ditahan di sel Polresta Denpasar.
"Sudah diamankan di Polresta Denpasar," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Rabu (27/3/2024).
Percobaan penculikan yang menimpa NPAPSD (8) terjadi pada Senin (25/3/2024) sekitar pukul 13.30 Wita. Awalnya, NPAPSD bersama saudara sepupu laki-lakinya, KNAAP (8), pergi ke warung. Mereka melewati rumah DCB. Dia lalu mengajak mengobrol menggunakan bahasa Inggris.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat mengobrol, tiba-tiba DCB menarik NPAPSD dan menggendongnya. Bahkan, bule tersebut membawa masuk ke halaman rumah tempat tinggalnya.
NPAPSD yang ketakutan berupaya melepaskan diri dan berteriak minta tolong 'help help help'. DCB lantas meletakkan pisau di meja depan.
Keluarga NPAPSD lantas datang mencarinya. Mereka mendobrak pintu pagar rumah DCB hingga terbuka.
NPAPSD seketika lari menuju paman dan bibi yang menyelamatkannya. Merasa aksinya ketahuan, DCB lantas menodongkan pisau.
Atas kejadian itu, ayah korban, Artha (33) datang ke Polresta Denpasar untuk melaporkan. Korban dan keluarganya lalu diarahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Laporan korban diterima polisi dengan nomor laporan LP-B/67/III/2024/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali tanggal 25 Maret 2024 tentang penculikan anak di bawah umur. Atas laporan tersebut, polisi langsung menahan DCB. Saat diperiksa, DCB mengaku depresi. Polisi juga membawanya ke RSUP IGNG Ngoerah, Sanglah, Denpasar.
"Selain diamankan, pelaku juga diperiksa kejiwaannya di RS Sanglah (IGNG Ngoerah)," tambahnya.
Setelah diperiksa, polisi mengancam DCB dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
(hsa/hsa)