Vincent Juwono (68), pemilik Ayuterra Resort, didakwa dua alternatif pasal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Rabu (27/3/2024). Vincent siap mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.
JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar I Gede Willy Pramana mengatakan Vincent didakwa Pasal 359 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai dakwaan primer. Vincent terancam pidana maksimal selama satu tahun penjara dalam dakwaan primer.
"Pada pokoknya mengatur tentang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang Lain mati," kata Willy di Ruang Sidang Candra PN Gianyar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dakwaan alternatif kedua yakni Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung juncto UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
"Pada pokoknya mengatur tentang setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung, yang tidak memenuhi ketentuan dalam undang-undang ini, jika karenanya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," ujar Willy.
Pada alternatif dakwaan kedua, Vincent terancam pidana maksimal selama lima tahun penjara dan/atau denda paling
banyak 20 persen dari nilai bangunan gedung.
Vincent nampak berdiskusi dengan penasihat hukumnya setelah JPU Kejari Gianyar membacakan surat dakwaan. Vincent mengatakan keberatan atas dakwaan JPU dan akan mengajukan eksepsi.
Pengacara terdakwa I Ketut Rinata menilai ada celah atas pasal yang digunakan oleh JPU sehingga mencoba dimanfaatkan untuk mengajukan eksepsi.
"Diterima atau ditolak nanti tentu kami tetap ajukan dulu, nanti sesuai jadwal yang diberikan majelis hakim seminggu lagi pada Rabu (3/4/2024)," kata Rinata.
Ketua Majelis Hakim Martaria Yudith Kusuma mewanti-wanti terdakwa untuk tertib mengikuti persidangan. Sebab, Vincent sudah diberikan kesempatan menjadi tahanan rumah selama proses hukum berjalan.
"Terdakwa dalam keadaan sehat, dan masih menjadi tahanan rumah, untuk itu harus tertib mengikuti sidang. Jika tidak, kami akan pertimbangkan dengan majelis hakim," jelas Yudith Kusuma.
Pantauan detikBali, sidang pembacaan surat dakwaan terhadap Vincent dimulai sekitar pukul 12.00 Wita dan berjalan kurang lebih selama 30 menit. Terdakwa langsung keluar menuju kendaraan yang terparkir di pinggir jalan bersama sopirnya seusai sidang.
(hsa/hsa)