Vincent Juwono (68), pemilik Ayuterra Resort, datang ke Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Rabu (27/3/2024). Dia siap menjalani sidang kasus lift maut Ayuterra Resort sebagai terdakwa setelah dinyatakan pulih dari gangguan jiwa.
Pantauan detikBali, Vincent datang sekitar pukul 10.00 Wita. Dia mengenakan pakaian kemeja putih dan celana panjang abu-abu serta sepatu biru. Vincent ditemani tiga pengacaranya.
Salah satu pengacaranya, I Ketut Rinata, mengatakan Vincent dalam keadaan sehat dan siap menjalani sidang perdana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau secara fisik sehat, cuma kejiwaan saja yang masih trauma dan masih menjalani pemeriksaan rutin," kata Rinata.
Tidak seperti terdakwa lain, Vincent tidak memakai seragam tahanan. Sebab, selama ini dia menjalani tahanan rumah. Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Gianyar I Komang Adi Wijaya mengatakan Vincent memiliki masalah kejiwaan yang butuh pengobatan sehingga permohonan tahanan rumahnya dikabulkan.
"Tahanan rumah ini dilakukan sejak Rabu (31/1/2024), dengan kakinya dipasang alat deteksi yang bisa dipantau JPU," jelas Adi Wijaya, Kamis (1/2/2024) lalu.
Dia disebut mengalami trauma atas peristiwa jatuhnya lift yang menewaskan lima orang karyawan Ayuterra tersebut.
"Kondisi post traumatic stress disorder (PTSD) ini berdasarkan catatan medis, sesuai visum, tersangka memerlukan pengobatan psikiatri secara teratur dan berkelanjutan," paparnya.
Adi membeberkan secara kasat mata gejalanya berupa teringat kembali akan kejadian, menghindari diri dari cerita atau seputar kejadian, mimpi buruk, dan menjadi lebih sensitif atau gangguan stress pascatrauma.
"Rasa sedih, putus asa, pesimistis, kurang konsentrasi, penurunan nafsu makan, tidak bisa tidur, adalah gejalanya," urainya.
Namun begitu, Vincent tidak mengalami gangguan kesadaran. Maka, dia tetap diproses hukum.
Berkas dilimpahkan dari kejari Gianyar ke PN Gianyar pada Senin (18/3/2024) untuk tersangka Vincent Juwono. Sidang perdana dijadwalkan hari ini Rabu ( 27/3/2024) secara offline (tatap muka).
Tragedi lift putus Ayuterra Resort, Desa Kedewatan, Ubud, Gianyar, terjadi pada Jumat (1/9/2023). Lima karyawan tewas setelah meluncur bebas ke jurang bersama kabin lift yang tali slingnya putus.
Para korban bernama Sang Putu Bayu Adi Krisna (19), Ni Luh Superningsih (20), Kadek Hardiyanti (24), Kadek Yanti Pradewi (19), dan I Wayan Aries Setiawan (23).
Polres Gianyar menetapkan dua orang tersangka dalam kasus lift putus tersebut. Kedua tersangka adalah Mujiana sebagai kontraktor lift dan Vincent Juwono, pemilik sekaligus Direktur Ayuterra Resort.
(hsa/hsa)