Kembali Diperiksa, Tersangka Arta Wirawan Akui Semua Temuan Penyidik

Korupsi LPD Anturan

Kembali Diperiksa, Tersangka Arta Wirawan Akui Semua Temuan Penyidik

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Kamis, 25 Agu 2022 18:35 WIB
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) saat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi LPD Adat Anturan Nyoman Arta Wirawan, Kamis (25/8/2022).
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) saat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi LPD Adat Anturan Nyoman Arta Wirawan, Kamis (25/8/2022). Foto: Istimewa
Buleleng - Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng kembali memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan, Nyoman Arta Wirawan, Kamis (25/8/2022). Tersangka yang merupakan Ketua LPD Anturan ini didampingi dua orang penasihat hukum, yakni I Made Sonder dan I Ketut Metrajaya Aryana.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, penyidik sudah tiga kali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Pada pemeriksaan kali ini penyidik melakukan pendalaman seputar hasil penggeledahan yang ditemukan penyidik dan keterangan saksi. Di antaranya terkait paruman adat, pemberian kredit melebihi nilai jaminan, dan polis asuransi Jiwasraya yang dimiliki para pengurus LPD.

"Semua diakui tersangka, paruman adat diakuinya sempat ada, pemberian kredit melebihi nilai jaminan diakui ada, dan polis asuransi juga diakui ada," kata Kasi Intelijen Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara saat dikonfirmasi detikBali, Kamis (25/8/2022).

Kemudian terkait saksi yang menguntungkan tersangka, Jayalantara menyebut penyidik telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali untuk dilakukan pemeriksaan. Namun hingga kini saksi tersebut tidak datang dengan alasan belum diketahui. Sama halnya dengan ahli yang rencananya dihadirkan tersangka.

Ahli tersebut juga tidak hadir dalam pemeriksaan ketiga kalinya ini. Untuk itu penyidik memberikan kesempatan dengan memanggil saksi yang menguntungkan tersebut sekali lagi, serta ahli dari tersangka, sebelum pemberkasan selesai dilakukan.

"Kalau kesempatan untuk mengajukan ahli dan mendatangkan saksi yang menguntungkan tidak digunakan lagi oleh tersangka, maka penyidik akan melanjutkan pemberkasan yang nantinya diserahkan kepada Penuntut Umum untuk diperiksa kelengkapan syarat formil dan materiil," katanya.

Untuk diketahui hingga saat ini jumlah uang tunai yang sudah berhasil disita dari pengembalian uang hadiah sebesar Rp 630.750.000, sedangkan pengembalian uang hadiah dalam bentuk tanah (SHM) terdapat 4 SHM lebih dari 600 meter persegi. Di mana jika dikalkulasikan dengan nilai uang hadiah nilainya mencapai Rp 620.000.000.

Sehingga kalau dijumlahkan hasil sitaan dari pengembalian uang hadiah kavling tanah oleh pengurus nilainya mencapai Rp 1.250.750.000. Sedangkan jumlah SHM atas nama tersangka (milik LPD) yang berhasil diamankan penyidik sejumlah 46 SHM.


(irb/irb)

Hide Ads