Polres Badung menyatakan belum menemukan unsur pornografi dalam penggerebekan artis porno asal Inggris, Bonnie Blue, di sebuah studio di Pererenan, Mengwi, Badung.
Pernyataan itu disampaikan setelah pemeriksaan awal terhadap 16 saksi WNA. Seluruh saksi mengaku berada di studio tersebut untuk mengikuti proses pembuatan konten reality show.
"Mereka menyampaikan bahwa kegiatan tersebut telah direkayasa agar terlihat seru dan menarik di media sosial, namun menegaskan tidak ada unsur pornografi di dalamnya," ujar Pejabat Sementara Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat (PS Kasubsi Penmas) Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, Rabu (10/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keterangan serupa disampaikan 14 saksi WNI yang bekerja sebagai kru studio. Mereka membenarkan penyewaan studio dan memastikan tidak ada konten bernuansa asusila yang diproduksi.
Dalam pemeriksaan terhadap empat terlapor, yakni Tia Emma Billinger (26) alias Bonnie Blue, LAJ, INL, dan JJTW, penyidik menemukan para WNA tersebut kembali ke Bali pada 6 November 2025 untuk membuat konten sehari-hari sekaligus berlibur. Mereka disebut sudah memahami aturan terkait konten pornografi di Indonesia.
"Mereka mengaku telah mengetahui larangan produksi konten pornografi di Indonesia," lanjut Ayu.
Penyidik juga memeriksa video yang dibuat di sebuah hotel di kawasan Berawa. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan unsur pornografi maupun penyebaran konten yang melanggar hukum.
Menurut ahli pidana, unsur pelanggaran Undang-Undang Pornografi atau Undang-Undang ITE belum terpenuhi, kecuali dapat dibuktikan adanya produksi atau penyebaran konten yang tidak untuk konsumsi pribadi.
Dalam ekspose bersama Kejaksaan Negeri Badung, penyidik menemukan video pribadi bermuatan seksual di ponsel salah satu terlapor. Namun konten tersebut tidak disebarkan kepada pihak lain sehingga dinilai tidak memenuhi unsur pidana.
Dugaan Pelanggaran Keimigrasian
Terpisah, Tim Imigrasi menemukan indikasi pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal. Para terlapor diduga menggunakan visa berlibur dan KITAS untuk bekerja sebagai pembuat konten.
"Empat terlapor diduga menyalahgunakan izin tinggal karena menggunakan KITAS dan visa wisata untuk bekerja membuat konten komersial," jelas Ayu.
Polisi juga memeriksa barang bukti mobil pikap biru bertuliskan "Bonnie Blue's Bang Bus" yang diduga digunakan sebagai properti pembuatan konten.
Kapolres Badung AKBP M Arif Batubara menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional dan objektif.
"Kami memastikan seluruh proses dilakukan berdasarkan fakta hukum dan melaks join investigation bersama dengan imigrasi dan unsur pornografi sejauh ini belum terpenuhi, namun ada dugaan kuat pelanggaran keimigrasian yang tetap kami dalami," imbuhnya.
(dpw/dpw)










































