detikBali

SK MDA Bali Jadi Penentu Pencairan Dana BKK Banyuasri

Terpopuler Koleksi Pilihan

SK MDA Bali Jadi Penentu Pencairan Dana BKK Banyuasri


Dinda Anatasya - detikBali

Prajuru Desa Adat Banyuasri saat berdialog dengan Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Rabu (10/12/2025).
Prajuru Desa Adat Banyuasri saat berdialog dengan Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Rabu (10/12/2025). (Foto: Dinda Anatasya/detikBali)
Denpasar -

Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra, memastikan Desa Adat Banyuasri akan menerima hibah BKK Desa Adat sebesar Rp300 juta begitu Surat Keputusan (SK) pengukuhan dari MDA Bali terbit. Ia menegaskan dana BKK yang terlewat selama empat tahun tidak bisa diklaim karena syarat administrasi saat itu belum terpenuhi.

Pernyataan tersebut disampaikannya saat menerima kunjungan prajuru dan warga Desa Adat Banyuasri yang dipimpin Kelian Desa Adat, Nyoman Mangku Widiasa, di Kantor Dinas PMA Bali, Rabu (10/12/2025). Kunjungan itu dilakukan setelah rombongan mendatangi Kantor MDA Provinsi Bali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada persyaratan di situ yang harus dipenuhi ketika desa adat itu mengajukan usulan permohonan. Salah satunya adalah keputusan MDA Bali tentang keberadaan eksistensi prajuru desa adat untuk pemenuhan administrasi," jelasnya.

SK pengukuhan disebut memiliki peran penting sebagai pengakuan legal standing desa adat. Kartika Jaya menegaskan pencairan hibah tak bisa dilakukan tanpa SK dari MDA karena berpotensi menimbulkan temuan dalam pemeriksaan BPK.

ADVERTISEMENT

"Ketika misalnya ini, tiba-tiba saya mencairkan tetapi salah satu persyaratannya tidak terpenuhi, SK nggak ada. Kami diperiksa BPK, loh Pak Kadis kenapa diberikan ini, ini kurang ini, salah kan? Nah itu," lanjutnya.

Soal klaim dana BKK selama empat tahun sebelumnya, ia memberikan penjelasan tegas.

"Empat tahun yang lalu kan belum memenuhi persyaratan dia. Jadi tidak bisa dicairkan, belum bisa," tandasnya.

Ia memastikan ke depan dana BKK akan langsung dicairkan begitu SK dari MDA Bali terbit dan semua persyaratan administrasi terpenuhi.

Kartika Jaya juga menyoroti situasi internal Desa Adat Banyuasri terkait 10 warga yang masih dikenai sanksi adat kasepekang. Ia mengingatkan pentingnya pemulihan hubungan sosial di desa adat tersebut.

"Walaupun sudah ada keputusan negara, Mahkamah Agung, kan kita tidak hanya bicara soal hukum. Tapi kita soal adat, soal budaya, soal kemanusiaan," ujarnya.

Menurutnya, persoalan tersebut seharusnya bisa dihindari andai komunikasi dilakukan sejak awal.

"Sebenarnya kalau menurut saya, ini kan kurang komunikasi saja. Kalau dari awal dikomunikasikan dengan baik, saran-saran didengar oleh semua pihak, saya kira tidak akan prosesnya panjang seperti ini," lanjutnya.




(dpw/dpw)











Hide Ads
LIVE