
Lihat Lagi Momen Sertu Yalpin Sujud Syukur Usai Divonis Penjara Seumur Hidup
Majelis hakim Pengadilan Militer Medan menetapkan Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan divonis penjara seumur.
Majelis hakim Pengadilan Militer Medan menetapkan Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan divonis penjara seumur.
Hakim membeberkan alasan memvonis dua oknum TNI yang membawa 75 kg sabu dengan penjara seumur hidup. Salah satunya soal narkoba yang dibawa jumlahnya banyak.
Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan divonis penjara seumur hidup. Keduanya divonis seumur hidup karena kedapatan membawa 75 kg dan 40 ribu pil ekstasi.
Sertu Yalpin yang menjadi terdakwa karena membawa sabu 75 kg menangis saat mendengar dia dituntut hukuman mati.
Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan, dua oknum TNI yang membawa sabu 75 kg dan 40 ribu ekstasi dituntut pidana mati.