
Lihat Lagi Momen Sertu Yalpin Sujud Syukur Usai Divonis Penjara Seumur Hidup
Majelis hakim Pengadilan Militer Medan menetapkan Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan divonis penjara seumur.
Majelis hakim Pengadilan Militer Medan menetapkan Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan divonis penjara seumur.
2 Oknum TNI Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan lolos dari hukuman mati usai tertangkap membawa 40 ribu pil ekstasi dan 75 kilogram sabu.
Di pekan ini, dilakukan sidang tuntutan terhadap dua anggota TNI di kasus sabu 75 kg. Selain itu, ada juga sidang Apin BK dalam keterangan saksi yakni anaknya.