
Teman Kelas Pembunuh Siswi SMP di Mojokerto Dituntut Hukuman Maksimal
Jaksa menuntut AB (15), pelajar yang membunuh siswi SMP Mojokerto dengan hukuman maksimal. Jaksa menilai AB terbukti melakukan penganiayaan hingga korban tewas.
Jaksa menuntut AB (15), pelajar yang membunuh siswi SMP Mojokerto dengan hukuman maksimal. Jaksa menilai AB terbukti melakukan penganiayaan hingga korban tewas.
Marlayem, ibu kandung N, korban pembunuhan Kedung Cowek mengungkapkan keluarga terdakwa tak pernah minta maaf. Sebaliknya mereka malah mengintimidasi.
Keluarga korban siswi SMP yang dibunuh di Kedung Cowek tak terima 2 terdakwa divonis 9 fan 4 tahun bui. Keluarga berencana akan banding.
Dua terdakwa pembunuh siswi SMP di Kedung Cowek Surabaya menjalni sidang putusan. Kedua yakni Y divonis 9 tahun penjara dan R 4 tahun pidana penjara.
Jaksa buka suara terkait tuntutan pemerkosa dan pembunuh siswi di Kedung Cowek Surabaya. Tuntutan itu mengaku pada pasal perlindungan anak.
Dua terdakwa Y (16) dan R (14), pembunuh dan pemerkosa siswi SMP di Kedung Cowek, Surabaya jalani sidang di PN Surabaya. Keduanya langsung dituntut 9 tahun bui