Kata Jaksa soal Tuntutan 9 Tahun Pembunuh-Pemerkosa Siswi SMP di Surabaya

Kata Jaksa soal Tuntutan 9 Tahun Pembunuh-Pemerkosa Siswi SMP di Surabaya

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 01 Jun 2023 02:30 WIB
Sidang pembunuh siswi SMP Surabaya
Orang tua siswi korban pemerkosaan dan pembunuhan meminta hukuman mati dua terdakwa (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Y dan R, terdakwa pembunuhan siswi SMP berinisial N di gudang peluru Kudung Ciwek dituntut 9 tahun pidana penjara. Sidang digelar cepat dan tertutup, sebab dakwaan hingga tuntutan berlangsung dalam 1 agenda sidang.

Kasintel Kejari Tanjung Perak Surabaya, Jemmy Sandra menjelaskan ringannya tuntutan hukuman kepada 2 terdakwa. Menurutnya, pihaknya mengenakan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara atau 50% lebih ringan dibanding pidana untuk dewasa.

"Untuk Y pasal 340 dengan tuntutan 9 tahun, sedangkan R pasal 340 juncto 56 dengan tuntutan 4 tahun," kata Jemmy kepada detikJatim, Rabu (31/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal yang memberatkan tuntutan pidana kepada Y dan R, lanjut Jemmy, perbuatan keduanya terbukti melakukan pembunuhan berencana. Sedangkan yang meringankan, kedua terdakwa pelaku mengakui, menyesali perbuatan, dan masih di bawah umur.

Terpisah, penasihat hukum terdakwa Y dan R, Tasbit Aljauhari mengatakan turut prihatin dan berduka cita dengan korban. Namun, ia mengungkapkan, hukum tidak bisa hitam putih dan harus utuh dalam melihat peristiwa.

ADVERTISEMENT

"Memang, itu (pembunuhan) tidak patut terjadi pada setiap orang. Kalau versi terdakwa tetap pada keterangan awal, karena cemburu. Apapun putusan pengadilan, tetap kami terima," tuturnya.

Perihal tuntutan 9 tahun yang dikenakan pada 2 kliennya, ia menilai hal itu lumrah. Sebab, sesuai dengan pidana dan usia anak-anak yang disandang keduanya.

Meski begitu, ia mengaku membela 2 terdakwa sewajarnya. Lantaran, kedua pelaku terbukti dan mengakui telah melakukan aksi keji itu.

"Tuntutan 9 tahun pada 2 terdakwa menurut saya wajar, saya pikir jaksa membuat pertimbangan juga asal, kami juga tidak melakukan pembelaan luar biasa," tutup dia.




(abq/iwd)


Hide Ads