2 Terdakwa Pembunuh Siswi SMP di Kedung Cowek Dituntut 9 Tahun Bui

2 Terdakwa Pembunuh Siswi SMP di Kedung Cowek Dituntut 9 Tahun Bui

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 31 Mei 2023 16:02 WIB
Sidang pembunuh siswi SMP Surabaya
Orang tua korban (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Dua terdakwa Y (16) dan R (14), pembunuh dan pemerkosa siswi SMP di gudang peluru, Kedung Cowek, Surabaya menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang digelar tertutup.

Dalam sidang ini, hakim menggelar secara langsung digabung mulai dari dakwaan, keterangan saksi dan tuntutan. Keseluruhan sidang berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 12.30 WIB.

Sedangkan saksi yang dihadirkan antaranya adalah orang tua korban, Marlayem dan Waluyo. Lalu pada agenda tuntutan, kedua terdakwa dituntut jaksa 9 tahun pidana penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai persidangan, kedua orang tua korban mengaku tak terima dengan tuntutan jaksa. Sebab tuntutan tersebut terlampau ringan.

"Tuntutannya kan 9 tahun, masa karena perilakunya baik dan mengakui jadi pertimbangan yang meringankan (pidananya)," kata Marliyem saat ditemui usai sidang di halaman PN Surabaya, Rabu (31/5/2023).

ADVERTISEMENT

"Saat sidang saya dan keluarga sebagai saksi, kita masuk bergantian, saya bilang juga pas sidang sempat lapor ke polisi, ke rumah terdakwa. Menurut saya, itu (hukuman) terlalu ringan," lanjutnya.

Sebelumnya, warga digegerkan dengan temuan jenazah perempuan di gudang peluru Kedung Cowek pada Minggu (7/5/2023) pukul 16.00 WIB. Saat dikroscek, rupanya jenazah itu adalah N yang sempat dilaporkan hilang oleh keluarga sejak 16 April 2023.

Saat didalami, baru lah diketahui bila N menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan oleh mantan kekasihnya sendiri beserta rekannya, Y dan R.

Akibat ulahnya itu, keduanya dikenakan Pasal 80 ayat 3 juncto 76c, dan atau Pasal 81 ayat (1) juncto 76d dan atau Pasal 82 ayat (1) juncto 76e UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Mereka terancam 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 3 juta.




(abq/iwd)


Hide Ads