2 Pembunuh Siswi SMP di Kedung Cowek Divonis 9 dan 4 Tahun Penjara

2 Pembunuh Siswi SMP di Kedung Cowek Divonis 9 dan 4 Tahun Penjara

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Senin, 05 Jun 2023 14:44 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Foto: Ilustrasi Hukum (detikcom/Ari Saputra)
Surabaya -

Dua terdakwa pembunuhan siswi SMP berinisial N di gudang peluru Kudung Ciwek divonis berbeda-berbeda. Satu terdakwa berinisial Y (16) divonis 9 tahun sedangkan R (14) dihukum 4 tahun pidana penjara.

Vonis yang dijatuhkan hakim sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Sidang putusan ini digelar di Pengadilan Negeri Surabaya karena kedua terdakwa masuk kategori anak-anak.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Y dan R terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan," kata hakim ketua Bargawa, saat membacakan amar putusan, Senin (5/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana selama 9 tahun terhadap terdakwa Y dan 4 tahun terhadap R," imbuh dia.

Bargawa menyebut, Y dan R mengakui perbuatannya, masih berusia anak, dan berterus terang disebut jadi salah satu hal yang meringankan hukuman pidananya. Sementara, hal yang memberatkan adalah perbuatan keduanya mengakibatkan korbannya meninggal dunia dan telah direncanakan.

ADVERTISEMENT

Usai mendengar putusan ini kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Senada, jaksa penuntut umum Hajita juga menyampaikan serupa dengan terdakwa.

"Kami pikir-pikir, tadi diberi kesempatan oleh hakim selama 7 hari. Anak atau kedua terdakwa juga pikir-pikir," kata kata Hajita.

Sebelumnya, warga digegerkan dengan temuan jenazah perempuan di gudang peluru Kedung Cowek pada Minggu (7/5/2023) pukul 16.00 WIB. Saat dikroscek, rupanya jenazah itu adalah N yang sempat dilaporkan hilang oleh keluarga sejak 16 April 2023.

Saat didalami, baru lah diketahui bila N menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan oleh mantan kekasihnya sendiri beserta rekannya, Y dan R.




(abq/iwd)


Hide Ads