Teman Kelas Pembunuh Siswi SMP di Mojokerto Dituntut Hukuman Maksimal

Teman Kelas Pembunuh Siswi SMP di Mojokerto Dituntut Hukuman Maksimal

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Senin, 10 Jul 2023 18:24 WIB
JPU Kejari Kota Mojokerto Ismiranda Dwi Putri
JPU Kejari Kota Mojokerto Ismiranda Dwi Putri (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto - Jaksa menuntut AB (15), pelajar yang membunuh teman satu kelasnya berinisial AE (15), dengan hukuman maksimal. Dalam tuntutannya, jaksa menilai pelajar SMPN 1 Kemlagi, Mojokerto itu terbukti melakukan penganiayaan terhadap anak hingga korban tewas.

Sidang pembacaan tuntutan terhadap AB digelar secara online dan tertutup sekitar pukul 13.00 WIB. Remaja asal Desa/Kecamatan Kemlagi itu mengikuti sidang dari Mapolsek Magersari, Kota Mojokerto tempatnya selama ini ditahan. Siswa kelas 3 SMPN 1 Kemlagi ini didampingi orang tuanya.

Jaksa penuntut umum (JPU) dan pendampingan terdakwa dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) mengikuti sidang daring dari kantor masing-masing. Sehingga di ruangan sidang Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto hanya ada hakim tunggal Made Cintia Buana dan penasihat hukum terdakwa.

JPU Kejari Kota Mojokerto, Ismiranda Dwi Putri mengatakan, pasal yang berhasil pihaknya buktikan dalam persidangan adalah pasal 80 ayat (3) junto pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia menilai AB terbukti menganiaya AE yang tergolong anak hingga korban tewas.

Ancaman hukuman di pasal 80 ayat (3), lanjut Ismiranda, maksimal 15 tahun penjara. Namun, karena terdakwa AB juga tergolong anak-anak, maka pihaknya berpedoman pada UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak untuk menuntutnya.

"Karena ini pelaku anak, ancaman maksimalnya setengah dari orang dewasa. Jadi, anak (AB) kami tuntut maksimal, yaitu 7 tahun 6 bulan penjara," kata Ismiranda kepada wartawan di Kantor Kejari Kota Mojokerto, Jalan Bypass Mojokerto, Senin (10/7/2023).

Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut AB diberi hukuman tambahan berupa kewajiban menjalani pelatihan kerja selama 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Blitar. Hukuman ini sebagai pengganti denda Rp 1 miliar yang tidak mungkin sanggup dibayar oleh terdakwa.

"Karena ini pelaku anak, hukuman denda Rp 1 miliar diganti dengan pelatihan kerja selama 6 bulan di LPKA Blitar," terangnya.

Tuntutan hukuman maksimal diberikan jaksa kepada AB bukan tanpa sebab. Ismiranda menjelaskan, pihaknya mempertimbangkan keluarga korban yang sangat terpukul karena kematian AE. Selain itu, keluarga korban juga belum bersedia memaafkan terdakwa.

"Yang meringankan dia (AB) sudah jujur, menyesali perbuatannya, bersikap sopan dan kooperatif," jelasnya.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, kata Ismiranda, pihaknya menemukan unsur perencanaan dalam pembunuhan AE. Salah satunya, AB sudah merencanakan secara matang cara dia mengeksekusi siswi kelas 3 SMPN 1 Kemlagi tersebut.

"Dia sempat berpikir membunuh korban pakai apa, senjata tajam atau tangan kosong. Kemudian sampai akhirnya dia memutuskan dengan matang eksekusi pakai tangan kosong saja. Eksekusinya semua memang dia, mencekik korban selama hampir 30 menit sampai korban tidak bernyawa," ungkapnya.

Namun, pihaknya tidak bisa menuntut AB menggunakan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. "Kami harus mengesampingkan KUHP karena pelakunya anak," cetusnya.

Sidang pembunuhan siswi SMPN 1 Kemlagi, tambah Ismiranda akan dilanjutkan besok dengan agenda pledoi atau pembelaan AB. "Agenda vonis belum tahu karena besok masih pembelaan dari penasihat hukum anak (AB). Biasanya setelah pledoi langsung vonis atau kalau enggak jeda satu hari," tandasnya.

AE dibunuh teman satu kelasnya, AB warga Desa/Kecamatan Kemlagi, Mojokerto pada Senin (15/5/2023) sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku mencekik siswi kelas 3 SMP itu hingga tewas di tengah sawah. Lokasi pembunuhan sekitar 200 meter di sebelah selatan rumah pelaku.

Pembunuhan ini dipicu sakit hati AB dengan korban. Penyebabnya sepele, pelaku dibangunkan oleh korban saat tertidur di kelas, lalu ditagih untuk membayar iuran kelas yang menunggak 2 bulan Rp 40.000.

Tidak hanya itu, teman AB, Mochammad Adi (19), warga Desa Mojowatesrejo, Kemlagi tega menyetubuhi jasad AE hingga 2 kali di rumah AB. Ketika itu, AB keluar untuk membeli tali rafia. Sedangkan rumah tersebut kosong karena khusus untuk memotong dan membersihkan ayam.

Adi dan AB membungkus mayat korban dengan karung plastik warna putih. Mereka mengangkutnya dengan sepeda motor Yamaha X-Ride warna biru nopol S 3736 SO milik AB. Mayat AE mereka buang di parit bawah rel kereta api (KA) Desa Mojoranu, Sooko, Mojokerto sekitar pukul 23.00 WIB.

Setelahnya, AB dan Adi menjual ponsel korban di toko ponsel. Hasil penjualan Rp 1 juta mereka bagi berdua. Sedangkan sepeda motor yang dikendarai korban kala itu, Honda BeAT warna biru putih nopol S 2855 TL dipreteli dan disimpan di rumah AB. Ternyata motor matik itu milik paman korban.

Mayat siswi SMP warga Desa Mojojajar, Kemlagi itu baru ditemukan polisi sebulan kemudian, Selasa (13/6/2023) sekitar pukul 00.30 WIB. Jasad AE bisa ditemukan setelah tim dari Satreskrim Polres Mojokerto Kota meringkus Adi dan AB.

AB ditangkap di Desa Mojodadi, Kemlagi, Senin (12/6/2023) sekitar pukul 21.00 WIB. Sedangkan Adi ditangkap setelah nonton pertandingan bola voli di Desa Banjarsari, Jetis, Mojokerto sekitar pukul 23.30 WIB.

AE hilang sejak 15 Mei 2023. Saat itu, ia pamit ke ibunya melihat pasar malam di lapangan Desa Mojodadi, Kemlagi. Orang tua korban melaporkan kehilangan putrinya ke Polsek Kemlagi pada 17 Mei lalu. Berbagai upaya mereka lakukan untuk menemukan korban.


(iwd/iwd)


Hide Ads