Marlayem, ibu kandung N, korban pembunuhan gudang peluru Surabaya kecewa dengan putusan Majelis Hakim PN Surabaya. Sebab, vonis tersebut tak sebanding dengan kematian anaknya.
Marlayem mengungkapkan hingga sidang putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Bargawa kepada 2 terdakwa, Y (16) dan R (14), tak ada itikad baik dari keluarga terdakwa. Baik permintaan maaf maupun mengucapkan belasungkawa.
"Tidak ada permintaan maaf dari mereka (kedua terdakwa) dan keluarga, mulai tertangkap sampai sekarang," kata Marlayem kepada detikJatim, Senin (5/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, intimidasi yang dilakukan oleh keluarga terdakwa disebut juga sudah tak ada lagi. Menurutnya, berbanding terbalik 180Β° seperti saat ia mencari keberadaan N.
"Sudah tidak ada (intimidasi) sama sekali, bilang maaf saja tidak ada," ujarnya.
Marlayem menilai, hukuman pidana penjara 9 tahun pada Y dan 4 tahun pada R disebut terlalu ringan. Bahkan, jauh dari rasa adil bagi keluarganya.
Maka dari itu, ia dan keluarganya menegaskan tetap akan mencari keadilan ke sejumlah instansi terkait. Termasuk mendorong JPU agar segera mengajukan banding.
"Kalau ada banding dari korban atau terdakwa, dikasih waktu seminggu (oleh hakim). Kalau perlu, kita akan blow-up lagi ke media dan masih tetap bersuara kemanapun," tutupnya.
Sebelumnya, warga digegerkan dengan temuan jenazah perempuan di gudang peluru Kedung Cowek pada Minggu (7/5/2023) pukul 16.00 WIB. Saat dikroscek, rupanya jenazah itu adalah N yang sempat dilaporkan hilang oleh keluarga sejak 16 April 2023.
Saat didalami, baru lah diketahui bila N menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan oleh mantan kekasihnya sendiri beserta rekannya, Y yang dibantu temannya, R.
(abq/iwd)