Keluarga dan Tetangga Korban Kawal Vonis Pembunuhan Siswi SMP di Mojokerto

Keluarga dan Tetangga Korban Kawal Vonis Pembunuhan Siswi SMP di Mojokerto

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Jumat, 14 Jul 2023 11:19 WIB
Keluarga dan Tetangga Korban Kawal Vonis Pembunuhan Siswi SMP di Mojokerto
Keluarga dan tetangga korban kawal vonis pembunuhan siswi SMP di Mojokerto (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Banyak yang sayang dengan AE (15). Gadis malang itu bernasib buruk usai menjadi korban pembunuhan oleh teman satu kelasnya. Saat sidang vonis, keluarga dan tetangga korban berbondong-bondong hadir untuk mengawal sidang ini. Mereka tetap meminta pelaku dihukum setimpal, yakni hukuman mati.

Sejak sekitar pukul 09.00 WIB, keluarga AE sudah berkumpul di ruang tunggu Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Tampak orang tua korban, AU dan YA duduk di deretan paling depan. Dengan mata sembab, YA membawa serta foto semasa hidup korban.

Ternyata tidak hanya keluarga, tetangga dekat AE juga datang ke PN Mojokerto mengawal jalannya persidangan. Puluhan orang itu sontak merangsek ke ruang sidang ramah anak ketika sidang dimulai. Namun, hanya orang tua dan sejumlah keluarga yang bisa masuk ke ruangan sempit ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejumlah anggota polisi dan petugas keamanan PN Mojokerto menjaga jalannya persidangan. Beberapa kali keluarga korban berteriak 'vonis yang adil pak hakim'. Sekitar pukul 09.53 WIB pun sidang dimulai. Sidang dipimpin hakim tunggal Made Cintia Buana.

Di dalam ruang sidang hanya ada penasihat hukum AB. Sedangkan AB mengikuti sidang dari Mapolsek Magersari, Kota Mojokerto, tempatnya selama ini ditahan. Jaksa penuntut umum (JPU) mengikuti sidang secara daring dari kantor Kejari Kota Mojokerto.

ADVERTISEMENT

"Karena itu ketentuan Tuhan putri saya harus berpulang, tapi jangan sampai meninggalnya anak kami sia-sia. Harapannya hukum ditegakkan agar tak terjadi ke anak lain. Kami mohon kepada hakim agar pelaku diadili seadil-adilnya," kata ayah korban, AU kepada wartawan di lokasi, Jumat (14/7/2023).

AU menjelaskan, pembunuhan terhadap putrinya sudah direncanakan dengan matang. Di sisi lain, keluarga pelaku belum sekali pun meminta maaf, baik secara langsung maupun melalui telepon. Oleh sebab itu, tuntutan 7,5 tahun penjara untuk AB dinilai tidak pantas karena terlalu ringan.

"Pastinya kalau saya memaafkan sama dengan menghalalkan perbuatan itu. Itu (kata maaf) tidak mungkin keluar dari keluarga kami. Harapan kami hukuman yang pantas untuk mengakhiri perbuatan itu ya hukuman mati," tegasnya.

Ia menambahkan, hukuman serupa juga pantas diberikan kepada Mochammad Adi (19), teman AB yang ikut membantu kejahatan ini. "Yang jelas keduanya kan memang pelaku. Kalau terus dibiarkan, usia segitu sudah seperti itu, bayangkan kalau sudah dewasa dan punya jaringan luas akan lebih ngeri lagi," tandas AU.

Keluarga dan Tetangga Korban Kawal Vonis Pembunuhan Siswi SMP di MojokertoKeluarga dan tetangga korban kawal vonis pembunuhan siswi SMP di Mojokerto Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim

Hingga pukul 10.25 WIB, sidang vonis terhadap AB belum berakhir. Hakim masih membacakan amar putusan.

Sebelumnya, JPU menuntut agar AB dihukum 7,5 tahun penjara pada Senin (10/7/2023). Jaksa menilai remaja asal Desa/Kecamatan Kemlagi, Mojokerto itu terbukti melakukan tindak pidana pasal 80 ayat (3) junto pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Yaitu menganiaya anak hingga korbannya tewas.

Ancaman hukuman di pasal 80 ayat (3) maksimal 15 tahun penjara. Namun, karena terdakwa AB juga tergolong anak-anak, maka JPU berpedoman pada UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak untuk menuntutnya. Tuntutan maksimal bagi AB setengah dari hukuman maksimal bagi orang dewasa.

AE dibunuh teman satu kelasnya, AB warga Desa/Kecamatan Kemlagi, Mojokerto pada Senin (15/5/2023) sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku mencekik siswi kelas 3 SMP itu hingga tewas di tengah sawah. Lokasi pembunuhan sekitar 200 meter di sebelah selatan rumah pelaku.

Pembunuhan ini dipicu sakit hati AB dengan korban. Penyebabnya sepele, pelaku dibangunkan oleh korban saat tertidur di kelas, lalu ditagih untuk membayar iuran kelas yang menunggak 2 bulan Rp 40.000.

Tidak hanya itu, teman AB, Mochammad Adi (19), warga Desa Mojowatesrejo, Kemlagi tega menyetubuhi jasad AE hingga 2 kali di rumah AB. Ketika itu, AB keluar untuk membeli tali rafia. Sedangkan rumah tersebut kosong karena khusus untuk memotong dan membersihkan ayam.

Adi dan AB membungkus mayat korban dengan karung plastik warna putih. Mereka mengangkutnya dengan sepeda motor Yamaha X-Ride warna biru nopol S 3736 SO milik AB. Mayat AE mereka buang di parit bawah rel kereta api (KA) Desa Mojoranu, Sooko, Mojokerto sekitar pukul 23.00 WIB.

Setelahnya, AB dan Adi menjual ponsel korban di toko ponsel. Hasil penjualan Rp 1 juta mereka bagi berdua. Sedangkan sepeda motor yang dikendarai korban kala itu, Honda BeAT warna biru putih nopol S 2855 TL dipreteli dan disimpan di rumah AB. Ternyata motor matik itu milik paman korban.

Mayat siswi SMP warga Desa Mojojajar, Kemlagi itu baru ditemukan polisi sebulan kemudian, Selasa (13/6/2023) sekitar pukul 00.30 WIB. Jasad AE bisa ditemukan setelah tim dari Satreskrim Polres Mojokerto Kota meringkus Adi dan AB.

AB ditangkap di Desa Mojodadi, Kemlagi, Senin (12/6/2023) sekitar pukul 21.00 WIB. Sedangkan Adi ditangkap setelah nonton pertandingan bola voli di Desa Banjarsari, Jetis, Mojokerto sekitar pukul 23.30 WIB.

AE hilang sejak 15 Mei 2023. Saat itu, ia pamit ke ibunya melihat pasar malam di lapangan Desa Mojodadi, Kemlagi. Orang tua korban melaporkan kehilangan putrinya ke Polsek Kemlagi pada 17 Mei lalu. Berbagai upaya mereka lakukan untuk menemukan korban.




(hil/fat)


Hide Ads