Teman Kelas Pembunuh Siswi SMP di Mojokerto Divonis 7 Tahun 4 Bulan Penjara

Teman Kelas Pembunuh Siswi SMP di Mojokerto Divonis 7 Tahun 4 Bulan Penjara

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Jumat, 14 Jul 2023 12:34 WIB
Sidang vonis pembunuhan siswi SMP di Mojokerto oleh teman sekelasnya
Sidang vonis pembunuhan siswi SMP di Mojokerto oleh teman sekelasnya (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto memvonis AB (15) dengan pidana penjara selama 7 tahun 4 bulan. Pelajar asal Desa/Kecamatan Kemlagi itu terbukti bersalah membunuh teman satu kelasnya, AE (15), siswi kelas 3 SMPN 1 Kemlagi.

Vonis dibacakan hakim tunggal Made Cintia Buana di ruang sidang ramah anak, PN Mojokerto mulai sekitar pukul 09.53 WIB. Di dalam ruang sidang terdapat penasihat hukum AB, serta orang tua dan sejumlah keluarga korban. Belasan keluarga dan tetangga korban menyaksikan dari luar ruangan.

Sedangkan AB mengikuti sidang secara daring dari Polsek Magersari, Kota Mojokerto tempatnya selama ini ditahan. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengikuti pembacaan vonis terhadap AB dari kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum membacakan putusan, Made lebih dulu menyampaikan keadaan yang memberatkan dan meringankan AB. Keadaan yang memberatkan adalah perbuatan AB menyebabkan korban mati, perbuatan AB di usia anak sudah tergolong sadis.

"Keadaan yang meringankan anak (AB) berperilaku sopan dalam persidangan, anak berterus terang dalam persidangan, anak menyesali dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya," kata Made di lokasi sidang, Jumat (14/7/2023).

ADVERTISEMENT

Dalam putusannya, Made menyatakan, AB terbukti melakukan tindak pidana Pasal 80 ayat (3) junto pasal 76C UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelajar kelas 3 SMPN 1 Kemlagi, Mojokerto itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak menyebabkan korban mati.

"Dua, menjatuhkan pidana kepada anak dengan pidana penjara selama 7 tahun 4 bulan dan pidana pelatihan kerja di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar selama 3 bulan," terangnya.

Made lantas menjelaskan, pidana pelatihan kerja yang wajib dijalani AB dilakukan siang hari selama 1 jam per hari. Menurutnya, pelatihan kerja wajib dilakukan di luar jam belajar anak.

"Demikian putusan ini saya bacakan, pihak penuntut umum, penasihat hukum maupun Bapas bisa menerima, pikir-pikir atau mengajukan banding. Sidang saya nyatakan selesai dan ditutup," tandasnya.

Sidang vonis terhadap AB berakhir sekitar pukul 10.33 WIB. Sebelumnya, JPU menuntut agar AB dihukum 7 tahun 6 bulan penjara pada Senin (10/7/2023). Jaksa menilai remaja asal Desa/Kecamatan Kemlagi, Mojokerto itu terbukti melakukan tindak pidana pasal 80 ayat (3) junto pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Yaitu menganiaya anak hingga korbannya tewas.

Ancaman hukuman di pasal 80 ayat (3) maksimal 15 tahun penjara. Namun, karena terdakwa AB juga tergolong anak-anak, maka JPU berpedoman pada UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak untuk menuntutnya. Tuntutan maksimal bagi AB setengah dari hukuman maksimal bagi orang dewasa.

AE dibunuh teman satu kelasnya, AB warga Desa/Kecamatan Kemlagi, Mojokerto pada Senin (15/5/2023) sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku mencekik siswi kelas 3 SMP itu hingga tewas di tengah sawah. Lokasi pembunuhan sekitar 200 meter di sebelah selatan rumah pelaku.

Pembunuhan ini dipicu sakit hati AB dengan korban. Penyebabnya sepele, pelaku dibangunkan oleh korban saat tertidur di kelas, lalu ditagih untuk membayar iuran kelas yang menunggak 2 bulan Rp 40.000.

Tidak hanya itu, teman AB, Mochammad Adi (19), warga Desa Mojowatesrejo, Kemlagi tega menyetubuhi jasad AE hingga 2 kali di rumah AB. Ketika itu, AB keluar untuk membeli tali rafia. Sedangkan rumah tersebut kosong karena khusus untuk memotong dan membersihkan ayam.

Adi dan AB membungkus mayat korban dengan karung plastik warna putih. Mereka mengangkutnya dengan sepeda motor Yamaha X-Ride warna biru nopol S 3736 SO milik AB. Mayat AE mereka buang di parit bawah rel kereta api (KA) Desa Mojoranu, Sooko, Mojokerto sekitar pukul 23.00 WIB.

Setelahnya, AB dan Adi menjual ponsel korban di toko ponsel. Hasil penjualan Rp 1 juta mereka bagi berdua. Sedangkan sepeda motor yang dikendarai korban kala itu, Honda BeAT warna biru putih nopol S 2855 TL dipreteli dan disimpan di rumah AB. Ternyata motor matik itu milik paman korban.

Mayat siswi SMP warga Desa Mojojajar, Kemlagi itu baru ditemukan polisi sebulan kemudian, Selasa (13/6/2023) sekitar pukul 00.30 WIB. Jasad AE bisa ditemukan setelah tim dari Satreskrim Polres Mojokerto Kota meringkus Adi dan AB.

AB ditangkap di Desa Mojodadi, Kemlagi, Senin (12/6/2023) sekitar pukul 21.00 WIB. Sedangkan Adi ditangkap setelah nonton pertandingan bola voli di Desa Banjarsari, Jetis, Mojokerto sekitar pukul 23.30 WIB.

AE hilang sejak 15 Mei 2023. Saat itu, ia pamit ke ibunya melihat pasar malam di lapangan Desa Mojodadi, Kemlagi. Orang tua korban melaporkan kehilangan putrinya ke Polsek Kemlagi pada 17 Mei lalu. Berbagai upaya mereka lakukan untuk menemukan korban.




(hil/iwd)


Hide Ads