Pelaku Utama Pembunuhan Siswi SMP di Pelembang Divonis 10 Tahun Bui!

Sumatera Selatan

Pelaku Utama Pembunuhan Siswi SMP di Pelembang Divonis 10 Tahun Bui!

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Kamis, 10 Okt 2024 19:01 WIB
Ilustrasi Putusan Hakim
(Foto: detikcom/Ari Saputra)
Palembang -

IS (16) pelaku utama pembunuhan dan pemerkosaan AA (13) siswi SMP di kuburan Cina Talang Kerikil, Sukarami Kota Palembang lolos dari hukuman mati. Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana 10 tahun kurungan penjara atau lebih ringan dari tuntutan JPU.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap ABH IS (13) hukuman pidana penjara selama 10 tahun," kata Majelis Hakim, Eduward dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang, Kamis (10/10/2024).

Selain pidana kurungan penjara 10 tahun, IS juga diwajibkan untuk mengikuti pelatihan kerja selama 1 tahun di Dinas Sosial Kota Palembang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memerintahkan ABH untuk mengikuti pelatihan kerja selama 1 tahun di Dinas Sosial Kota Palembang," katanya.

Majelis Hakim menilai terdakwa IS terbukti dan bersalah serta meyakinkan telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan tindak pidana kekerasan dan persetubuhan terhadap korban AA (13) hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

Perbuatan ABH IS (16) ini terbukti melanggar pasal yang sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum yakni Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (5) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU yakni hukuman mati. Usai mendengar vonis hakim, terdakwa IS yang diwakilkan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.

"Kami pikir - pikir yang mulia," kata kuasa hukum terdakwa IS.

Sama halnya dengan JPU yang juga menyatakan pikir - pikir terhadap vonis yang dijatuhkan hakim.

"Kami pikir-pikir yang mulia," kata JPU.

Sementara itu, keluarga almarhum AA yakni ayahnya Safarudin terlihat marah dengan putusan majelis hakim. Sedangkan bibi almarhum Marlina menangis mendengar putusan hakim yang dirasa tidak sebanding dengan kematian keponakannya.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa IS, Erick David mengatakan pada prinsipnya sebagai kuasa hukum pihaknya masih pikir pikir terhadap putusan majelis hakim sebab pihaknya berkeyakinan bahwa keempat pelaku bukan pelaku sebenarnya.

"Mereka bukan pelaku dan ini berdasarkan bukti dan fakta persidangan namun putusan hakim tetap kami hormati, hargai dan kami akan pikir pikir," pungkasnya.




(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads